Pakar Pidana Nilai SMS Hary Tanoesoedibjo Bukan Ancaman

Selasa, 13 Juni 2017 - 20:18 WIB
Pakar Pidana Nilai SMS...
Pakar Pidana Nilai SMS Hary Tanoesoedibjo Bukan Ancaman
A A A
JAKARTA - Tuduhan Jaksa Yulianto kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) karena telah mengirim pesan pendek berisi ancaman dinilai berlebihan.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, suatu ancaman bisa keluar dari pihak yang memiliki otoritas alias kekuasaan.

Dia juga menyebutkan tidak ada sejarah di negeri ini orang sipil mengancam penguasa. "Mana yang punya kekuasaan, HT apa kejaksaan?" kata Romli kepada SINDOnews, Selasa (13/6/2017). (Baca juga: HT Merasa Tak Punya Kapasitas Ancam Jaksa Yulianto )

Romli menyatakan, tak ada unsur ancaman dalam kalimat pesan pendek yang dikirim HT kepada Jaksa Yulianto. Pesan pendek yang dikirim HT, kata Romli, berisi peringatan, bukan ancaman.

"Warning atau peringatan itu berbeda dengan ancaman. Masa orang memberi peringatan tidak boleh. Warning atau peringatan itu bukan suatu tindak pidana. Jadi (tuduhan Jaksa Yulianto) belum memenuhi syarat," kata Romli.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8247 seconds (0.1#10.140)