BNN Sita Rp39 Miliar dari Jaringan Freddy Budiman

Senin, 12 Juni 2017 - 21:32 WIB
BNN Sita Rp39 Miliar...
BNN Sita Rp39 Miliar dari Jaringan Freddy Budiman
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang sebesar Rp39 miliar dari empat tersangka terkait jaringan almarhum Freddy Budiman.

"Satu di antara tersangka adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Media, Senin (12/6/2017).

Arman menyatakan tersangka adalah narapidana yang memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi televisi dan closed circuit television (CCTV) serta dua staf pekerja dan satu orang yang bertugas mengelola keuangan. (Baca juga: Pesan Terakhir Freddy Budiman sebelum Ditembak Mati )

Menurut Arman, pengungkapan kasus tersebut untuk memutus jaringan sindikat narkoba. "Untuk memutus jaringan sindikat, BNN tidak hanya berhenti pada penangkapan (pelaku kejahatan-red) narkoba tetapi juga memburu hasil kejahatan dengan menyidik pencucian uang," kata Arman.

Pengungkapan kasus ini rencananya akan diumumkan langsung oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, Selasa 13 Juni 2017.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8287 seconds (0.1#10.140)