Ketentuan Hak Angket DPR Diperjelas dalam Revisi UU MD3

Kamis, 08 Juni 2017 - 20:13 WIB
Ketentuan Hak Angket...
Ketentuan Hak Angket DPR Diperjelas dalam Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) antara pemerintah dan DPR tidak hanya membahas tentang penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR dan DPD, tapi juga usulan memperjelas ketentuan penggunaan hak angket.

"Pokoknya MD3 sepakat tambah pimpinan cuma variasi berapa belum putus. Yang berikutnya hak angket akan diperjelas. Karena kan ada perbedaan tafsir," kata Anggota Panja Revisi UU MD3, Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).

Arsul menjelaskan, revisi kedua UU MD3 tidak sekadar membahas penambahan kursi pimpinan, tapi juga agar bagaimana revisi UU MD3 lebih baik dan komprehensif.

"Kompresif akan paket harus diubah, penambahan kursi iya, pansus angket perjelas kemudian soal hak imunitas dan DPR," ucap politikus PPP itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo membenarkan ada ketentuan terkait angket yang akan diperjelas. Dalam Pasal 201, kata dia, ketika pansus angket diputuskan dalam forum tertinggi, yakni rapat paripurna DPR maka konsekuensinya fraksi harus mengirimkan wakilnya di pansus angket.

"Ketika diputuskan paripurna, konsekuensinya fraksi harus mengirimkan anggota panjanya," kata Firman di Gedung DPR.

Politikus Partai Golkar itu mengklaim usulan angket ini merupakan usulan dari semua fraksi, dan semua fraksi menyepakati itu, termasuk Golkar.

Menurut dia, jika pansus angket itu sudah dibentuk dalam rapat paripurna maka konsekuensinya fraksi harus mengirim. Hanya, dia mengakui dalam UU MD3 tidak secara tegas mengatur itu.

"Ketika diputuskan dalam rapat paripurna, semua fraksi wajib mengirimkan. Kalau berdebat, biarkan di dalam panitia angket," ujarnya.

Menurut Firman, ketentuan fraksi untuk mengirim perwakilan anggotanya dalam pansus angket akan menjadi sebuah kewajiban. Untuk itu, Pasal 201 RUU MD3 akan dipertegas.
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
TNI-Polri Raih Peringkat...
TNI-Polri Raih Peringkat 5 Pasukan yang Berkontribusi Jaga Perdamaian Dunia dari PBB
1 jam yang lalu
4 Hakim Jadi Tersangka...
4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
1 jam yang lalu
Deretan Irjen Pol Peraih...
Deretan Irjen Pol Peraih Adhi Makayasa 1990-an, Nomor 5 Mantan Ajudan Jokowi
1 jam yang lalu
Jelang Penutupan, 205.690...
Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji
1 jam yang lalu
Sidang Korupsi Timah,...
Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
2 jam yang lalu
5 Fakta Lodewijk Freidrich...
5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam
4 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved