Konflik DPD, PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas

Kamis, 08 Juni 2017 - 14:03 WIB
Konflik DPD, PTUN Tolak...
Konflik DPD, PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan sengketa pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diajukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

“Mengadili, satu menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, dua menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp386 ribu,” ujar Ketua Majelis Ujang Abdullah di Gedung PTUN Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Dalam pokok pertimbangannya, majelis berpendapat pelantikan oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak termasuk dalam aktivitas pejabat yang melakukan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karena itu majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis yang menyatakan pengambilan sumpah oleh Wakil Ketua MA tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN, karena hanya tindakan seremonial ketatanegaraan,” tutur Hakim Anggota II, Nelvy Chiristin. (Baca juga: Perkara DPD Dinilai Jadi Ujian Berat PTUN )

Dia menjelaskan yang termasuk aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan di MA sebagaimana Pasal 4 ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan antara lain aktivitas dalam bidang kepegawaian, seperti pengangkatan pemberhentian dan pemindahan pegawai hakim, aktivitas dalam pengelolaan keuangan seperti pembangunan gedung, pemenuhan sarana dan prasarana perkantoran, serta aktivitas dibidang organisasi seperti penyusunan struktur organisasi.

“Karena itu tindakan pengambilan sumpah DPD tidak termasuk dalam aktivitas tersebut,” ucap Nelvy. (Baca juga: Yusril Nilai Gugatan terhadap Pelantikan Ketua DPD Tidak Tepat )

Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan, meskipun tindakan pengambilan sumpah menimbulkan akibat hukum dan berimplikasi terhadap pimpinan DPD, tetapi yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis adalah keputusan yang bersifat konstitutif, yaitu keputusan bersifat mandiri oleh pejabat pemerintahan.

“Dalam hal ini penetapan terpilihnya pimpinan DPD,” ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved