Konflik DPD, PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas

Kamis, 08 Juni 2017 - 14:03 WIB
Konflik DPD, PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
Konflik DPD, PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan sengketa pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diajukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

“Mengadili, satu menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, dua menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp386 ribu,” ujar Ketua Majelis Ujang Abdullah di Gedung PTUN Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Dalam pokok pertimbangannya, majelis berpendapat pelantikan oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak termasuk dalam aktivitas pejabat yang melakukan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karena itu majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis yang menyatakan pengambilan sumpah oleh Wakil Ketua MA tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN, karena hanya tindakan seremonial ketatanegaraan,” tutur Hakim Anggota II, Nelvy Chiristin. (Baca juga: Perkara DPD Dinilai Jadi Ujian Berat PTUN )

Dia menjelaskan yang termasuk aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan di MA sebagaimana Pasal 4 ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan antara lain aktivitas dalam bidang kepegawaian, seperti pengangkatan pemberhentian dan pemindahan pegawai hakim, aktivitas dalam pengelolaan keuangan seperti pembangunan gedung, pemenuhan sarana dan prasarana perkantoran, serta aktivitas dibidang organisasi seperti penyusunan struktur organisasi.

“Karena itu tindakan pengambilan sumpah DPD tidak termasuk dalam aktivitas tersebut,” ucap Nelvy. (Baca juga: Yusril Nilai Gugatan terhadap Pelantikan Ketua DPD Tidak Tepat )

Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan, meskipun tindakan pengambilan sumpah menimbulkan akibat hukum dan berimplikasi terhadap pimpinan DPD, tetapi yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis adalah keputusan yang bersifat konstitutif, yaitu keputusan bersifat mandiri oleh pejabat pemerintahan.

“Dalam hal ini penetapan terpilihnya pimpinan DPD,” ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8396 seconds (0.1#10.140)