Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW 101 Dikritisi

Rabu, 07 Juni 2017 - 22:51 WIB
Penanganan Kasus Dugaan...
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW 101 Dikritisi
A A A
JAKARTA - Kedudukan hukum atau legal standing penetapan berikut pengumuman status tersangka kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 dikritisi.

Pengamat militer Sidra Tahta Muhtar menyatakan, proses pengadaan heli AW 101 dilaksanakan atas pertimbangan dan kebutuhan militer. Prinsipnya, kata dia, mekanisme pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) tersebut dirancang secara sistematis.

Namun, menurut dia, spesifikasi teknis heli untuk kebutuhan super VIP itu masih kurang dari apa yang diharapkan. Sehingga, belakangan perlu ada perubahan-perubahan yang memengaruhi mekanisme penganggaran.

"Pada proses penganggaran inilah, reformasi di TNI terlihat rentan. Dibutuhkan upaya ekstra untuk memperbaiki hal tersebut," kata Sidra dalam diskusi Membedah Perkara Heli TNI AW-101 yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, di Menteng, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Pakar hukum pidana, Suparji mengaku terkejut terhadap penetapan status tersangka kasus ini oleh Panglima TNI. Padahal, kata dia, analisisnya dari sisi hukum kasus ini masih belum terlihat jelas.

"Kalau masalah kerugian negara, siapa yang menghitung kerugian, harusnya bersifat nyata oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak boleh direka-reka sehingga terlihat ada unsur korupsi," kata Suparji. (Baca juga: Kasus Korupsi AW 101, KPK dan TNI Geledah Empat Lokasi )

Suparji menegaskan, unsur korupsi masih diragukan karena unsur hukumnya belum terpenuhi. "Apalagi yang menyatakan ada pihak yang melakukan korupsi (tersangka) adalah Panglima TNI bukan KPK," ucapnya.

Hal senada dikemukakan pengamat anggaran Ucok Sky Khadafi. Dia meragukan kerugian negara yang disebabkan oleh pembelian helikopter AW 101.Pasalnya, kata dia, pengusutan kasus ini idealnya membutuhkan waktu yang panjang.

"KPK juga akan sangat kesulitan untuk melakukan penyidikan atas anggaran karena harus membandingkan harga helikopter antara satu dan yang lain, apalagi masalah pengadaan alutsista selalu dirahasiakan, karena sifatnya rahasia negara," tuturnya.

Praktisi hukum, Pahrozi mengatakan, upaya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melakukan upaya bersih-bersih di internal TNI perlu diapresiasi.

Namun dia mengingatkan, langkah bersih-bersih itu hendaknya dilakukan secara proporsional. "Bersih-bersih itu harus dilakukan dengan sapu yang bersih," tandasnya.

Dia menilai, penetapan dan pengumuman status tersangka pada tiga anggota TNI juga menjadi pertanyaan. "Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Harus ada audit BPK yang menjadi dasar penetapan status tersangka," ucapnya.

Dia memprediksi persoalan ini bisa mengganggu soliditas di internal TNI.
(dam)
Berita Terkait
Panglima TNI Tinjau...
Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad
Enam Rafale dan A-400M...
Enam Rafale dan A-400M Resmi Perkuat Alutsista TNI
Menyiapkan Drone untuk...
Menyiapkan Drone untuk Kekuatan Masa Depan TNI
Antusiasme Warga di...
Antusiasme Warga di Pameran Alutsista Peringatan HUT ke-79 TNI
Amankan KTT ASEAN, TNI-Polri...
Amankan KTT ASEAN, TNI-Polri Siagakan Alutsista
Mampukah N219 Amphibious...
Mampukah N219 Amphibious Sukses di Pasaran?
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved