Kejagung Siap Bantu KPK Usut Kasus BLBI

Rabu, 07 Juni 2017 - 21:34 WIB
Kejagung Siap Bantu...
Kejagung Siap Bantu KPK Usut Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.

Prasetyo mengatakan akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Dia pun berjanji akan membantu KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan dan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada para obligur dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).‎ Khususnya tentang obligor Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.‎ (Baca juga: Kasus BLBI, KPK Imbau Sjamsul Nursalim Pulang ke Indonesia )

Dia menuturkan, kasus atas nama Sjamsul Nursalim pernah ditangani ‎Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya, masalahnya berbeda. Dahulu, kata dia, kasus Sjamsul pernah dihentikan oleh Kejagung. Alasannya, waktu itu yang bersangkutan menyampaikan SKL.

"Ternyata, KPK menemukan penerbitan SKL-nya itu ternyata ada permasalahan. Antara lain masih ada kewajiban Sjamsul Nursalim untuk membayar Rp3,7 triliun ya. Kalau dimintakan dukungan (oleh KPK) tentu akan kita berikan," kata Prasetyo usai menghadiri berbuka puasa bersama dan diskusi KPK Mendengar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017) malam.

Dia yakin KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan dengan menetapka Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.

Prasetyo menggariskan, bentuk dukungan Kejagung juga bisa dilihat dengan adanya jaksa-jaksa dari Kejagung yang diperkerjakan di KPK ‎yang nanti menangani perkara tersebut di persidangan.

"Jaksa-jaksa saya kan juga banyak di sini. Mereka tentu akan berkerja sepenuhnya untuk tentunya bagaimana mengungkap kasus ini," paparnya.

Prasetyo mengatakan, hingga kini KPK belum menyampaikan secara resmi permintaan bantuan kepada Kejagung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka ‎Syafruddin Arsjad Temenggung.

Dia membenarkan, sebelumnya KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan obligor Sjamsul Nursalim ‎dan istrinya, Itji Nursalim pada Senin 29 Mei 2017. Namun, Sjamsul dan Itji tidak hadir tanpa keterangan.

Dalam proses pemanggilan dengan pengiriman surat tersebut, kata Febri, KPK sudah meminta bantuan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Menurut keterangan CPIB, kata Febri, surat panggilan sudah sampai ke Sjamsul dan Itji. Untuk itu, KPK akan melayangkan panggilan ulang untuk kedua saksi tersebut dengan meminta bantuan CPIB.

"Tentu kita harapkan yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Untuk tempat pemeriksaan kita harapkan yang bersangkutan datang ke KPK. Kalau pemeriksaan di Kantor KBRI Singapura, saya belum terima informasinya,"‎ tegas Febri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5921 seconds (0.1#10.140)