Fatwa MUI Dipercaya Mampu Bendung Hoax di Media Sosial
A
A
A
JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir menyambut baik penerbitan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (Medsos).
Bachtiar mengatakan, fatwa MUI tentang tata cara dan etika bermedia sosial ini sangat cocok dengan kondisi umat yang belum siap mental dalam berkomunikasi melalui media sosial.
"Umat Islam harus mematuhi fatwa ini demi kebaikan," kata Bachtiar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017). (Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Tebar Kebecian di Media Sosial )
Bachtiar berharap, fatwa MUI tentang pedoman bermedia sosial bisa membendung penyebaran kabar bohong (hoax) yang selama ini turut dikonsumsi umat Islam.
"Semoga di bulan Ramadan ini umat Islam bisa terhindar dari hoax. Karena hoax, pikiran jadi kacau, ibadah juga batal," ucap Bachtiar.
Bachtiar mengatakan, fatwa MUI tentang tata cara dan etika bermedia sosial ini sangat cocok dengan kondisi umat yang belum siap mental dalam berkomunikasi melalui media sosial.
"Umat Islam harus mematuhi fatwa ini demi kebaikan," kata Bachtiar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017). (Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Tebar Kebecian di Media Sosial )
Bachtiar berharap, fatwa MUI tentang pedoman bermedia sosial bisa membendung penyebaran kabar bohong (hoax) yang selama ini turut dikonsumsi umat Islam.
"Semoga di bulan Ramadan ini umat Islam bisa terhindar dari hoax. Karena hoax, pikiran jadi kacau, ibadah juga batal," ucap Bachtiar.
(dam)