Wiranto Nilai Fatwa MUI tentang Medsos Efektif Tangkal Hoax
Selasa, 06 Juni 2017 - 14:42 WIB
Wiranto Nilai Fatwa MUI tentang Medsos Efektif Tangkal Hoax
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (Medsos).
Menurut Wiranto, Fatwa MUI tersebut dinilai akan efektif untuk menangkal berita atau informasi hoax yang beredar di media sosial.
"Kalau (hoax) ini terus dibiarkan, sama seperti persekusi tadi, membuat suasana tidak jelas yang mana yang benar, yang mana yang salah," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Wiranto mengatakan, medsos sekarang sudah menjadi kebutuhan publik, di mana setiap orang dengan mudah mengaksesnya. Maka itu perlu ada aturan jelas untuk mengaturnya.
Sebagai contoh, melalui medsos aksi radikalisme dan terorisme kerap menggunakan perangkat dunia maya untuk melancarkan aksinya, seperti merakit bom.
"Maka hoax pun harus kita selesaikan dan sekarang ada langkah-langkah yang dilakukan satgas meski belum diresmikan, satgas anti-propaganda, dan provokasi dalam rangka kita menghentikan hoax itu," ucapnya.
(Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Tebar Ujaran Kebencian di Media Sosial)
Wiranto menilai, keluarnya fatwa MUI bagian dari kontribusi masyarakat dalam mengawasi penggunaan medsos. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian untuk menangkal berita hoax tanpa bantuan dari masyarakat.
"Nah di sinilah sebenarnya keikutsertaan masyarakat, terutama tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat tentu kami harapkan semua ambil bagian menyadarkan masyarakat, semua hal yang melanggar hukum itu tidak pantas untuk hidup di Indonesia," pungkasnya.
Menurut Wiranto, Fatwa MUI tersebut dinilai akan efektif untuk menangkal berita atau informasi hoax yang beredar di media sosial.
"Kalau (hoax) ini terus dibiarkan, sama seperti persekusi tadi, membuat suasana tidak jelas yang mana yang benar, yang mana yang salah," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Wiranto mengatakan, medsos sekarang sudah menjadi kebutuhan publik, di mana setiap orang dengan mudah mengaksesnya. Maka itu perlu ada aturan jelas untuk mengaturnya.
Sebagai contoh, melalui medsos aksi radikalisme dan terorisme kerap menggunakan perangkat dunia maya untuk melancarkan aksinya, seperti merakit bom.
"Maka hoax pun harus kita selesaikan dan sekarang ada langkah-langkah yang dilakukan satgas meski belum diresmikan, satgas anti-propaganda, dan provokasi dalam rangka kita menghentikan hoax itu," ucapnya.
(Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Tebar Ujaran Kebencian di Media Sosial)
Wiranto menilai, keluarnya fatwa MUI bagian dari kontribusi masyarakat dalam mengawasi penggunaan medsos. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian untuk menangkal berita hoax tanpa bantuan dari masyarakat.
"Nah di sinilah sebenarnya keikutsertaan masyarakat, terutama tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat tentu kami harapkan semua ambil bagian menyadarkan masyarakat, semua hal yang melanggar hukum itu tidak pantas untuk hidup di Indonesia," pungkasnya.
(maf)