Wiranto Nilai Fatwa MUI tentang Medsos Efektif Tangkal Hoax

Selasa, 06 Juni 2017 - 14:42 WIB
Wiranto Nilai Fatwa...
Wiranto Nilai Fatwa MUI tentang Medsos Efektif Tangkal Hoax
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (Medsos).

Menurut Wiranto, Fatwa MUI tersebut dinilai akan efektif untuk menangkal berita atau informasi hoax yang beredar di media sosial‎.

"Kalau (hoax) ini terus dibiarkan, sama seperti persekusi tadi, membuat suasana tidak jelas yang mana yang benar, yang mana yang salah," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Wiranto mengatakan, ‎medsos sekarang sudah menjadi kebutuhan publik, di mana setiap orang dengan mudah mengaksesnya. Maka itu perlu ada aturan jelas untuk mengaturnya.

Sebagai contoh, melalui medsos aksi radikalisme dan terorisme‎ kerap menggunakan perangkat dunia maya untuk melancarkan aksinya, seperti merakit bom.

‎"Maka hoax pun harus kita selesaikan dan sekarang ada langkah-langkah yang dilakukan satgas meski belum diresmikan, satgas anti-propaganda, dan provokasi dalam rangka kita menghentikan hoax itu," ucapnya.

(Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Tebar Ujaran Kebencian di Media Sosial)

Wiranto menilai, keluarnya fatwa MUI bagian dari kontribusi masyarakat dalam mengawasi penggunaan medsos. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian untuk menangkal berita hoax tanpa bantuan dari masyarakat.

‎"Nah di sinilah sebenarnya keikutsertaan masyarakat, terutama tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat tentu kami harapkan semua ambil bagian menyadarkan masyarakat, semua hal yang melanggar hukum itu tidak pantas untuk hidup di Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Peluang Media Mainstream...
Peluang Media Mainstream dari Boikot Iklan di Media Sosial
TikTok Perluas Larangan...
TikTok Perluas Larangan Aturan Ujaran Kebencian
Platform Media Sosial,...
Platform Media Sosial, Sarana Pelanggengan Industri Kebencian?
Hoax dan Ujaran Kebencian...
Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jadi Ancaman Demokrasi
5 Tanda Opinimu adalah...
5 Tanda Opinimu adalah Ujaran Kebencian
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian...
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
10 Negara Tetap Pakai...
10 Negara Tetap Pakai Iron Dome Meski Dinilai Kurang Efektif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved