Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dukung Fatwa MUI Pemakaian Medsos

Selasa, 06 Juni 2017 - 05:57 WIB
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dukung Fatwa MUI Pemakaian Medsos
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dukung Fatwa MUI Pemakaian Medsos
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah mendukung ‎Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial (Medsos). Pasalnya, menyebarkan fitnah mau pun gibah dianggap mereka memang hal yang dilarang. ‎

"Jangan kan media sosial dalam media apapun tidak boleh menyebarkan fitnah, gibah dan lain-lain," kata Fadli Zon usai acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017). Maka itu, Fadli Zon, sepakat dengan isi dari fatwa MUI itu.

"Memang tidak boleh ada fitnah yang apalagi datanya tidak benar, tidak akurat, berita hoax, saya sependapat itu," papar politikus Partai Gerindra ini. Dirinya pun yakin bahwa fatwa MUI itu mampu meminimalisir penyebaran fitnah, gibah maupun gosip di Medsos.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, agama memang melarang fitnah, gibah dan sebagainya.

"Yang enggak boleh fitnah. Sudah ada dalilnya. Gak boleh fitnah, enggak boleh gibah," kata Fahri Hamzah di lokasi sama.

Namun, Fahri berpendapat bahwa mengkritik seorang pemimpin tetap tidak dilarang. "Kan tugas pemimpin menjelaskan. Jadi, pekerjaan paling berat pemimpin itu ngomong setiap hari menjelaskan. Jangan diam, karena kalau diam, hoax nanti yang berkembang," ujar Fahri.‎
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8956 seconds (0.1#10.140)