Besok, 9 Peraturan KPU Dikonsultasikan dengan DPR

Senin, 05 Juni 2017 - 14:39 WIB
Besok, 9 Peraturan KPU Dikonsultasikan dengan DPR
Besok, 9 Peraturan KPU Dikonsultasikan dengan DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengonsultasikan sembilan draf Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR besok. Kesembilan aturan teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 ini sebelumnya telah diuji publikkan untuk menjaring masukan masyarakat.

"Sudah dijadwalkan DPR besok (Selasa 6/6) pukul 10.00 WIB. Semua yang kita bahas dalam uji publik itu (9 PKPU), nanti kita akan bahas semua," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Arief mengatakan, pembahasan draf PKPU direncanakan akan berlangsung hingga Kamis (8/6/2017). Dia berharap, pembahasan dengan komisi II DPR dan pemerintah dapat berjalan lancar, sehingga kesembilan PKPU dapat segera digunakan untuk menunjang kerja penyelenggaraan pilkada.

"Mungkin tanggal 6 sekian PKPU, tanggal 7 sekian PKPU, alokasinya sih sampai 8, cuma kalau mau dibahas bergelombang misalnya hari ini sebagian PKPU, besok sebagian PKPU ya bisa juga," tutur Arief.

Arief menambahkan, pada rapat konsultasi nanti KPU juga akan menyampaikan hasil masukan dari uji publik yang disampaikan kelompok masyarakat sipil, partai politik serta media.

"Tapi kita belum sampai pada kesimpulan, untuk memasukkan itu di dalam revisi draf KPU, hanya kita sampaikan bahwa ini masukan pada uji publik," tambah dia.

Seperti diketahui pada Selasa 30 Mei 2017, KPU menggelar uji publik sembilan draft PKPU pilkada 2018. Kesembilan PKPU itu antara lain PKPU Tahapan Program dan Jadwal, PKPU pencalonan, PKPU Kampanye, PKPU Dana Kampanye, PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih, PKPU Logistik, PKPU Penghitungan Suara, PKPU Rekapitulasi serta PKPU daerah khusus (otsus).

"Yang mendesak PKPU Tahapan karena PKPU yang lain baru akan digunakan ketika masuk tahapan di Oktober," pungkas Arief.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5893 seconds (0.1#10.140)