Pidana Korporasi Dinilai Bisa Usut Kasus BLBI

Jum'at, 02 Juni 2017 - 18:06 WIB
Pidana Korporasi Dinilai...
Pidana Korporasi Dinilai Bisa Usut Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pidana korporasi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan ‎Langsung Bank Indonesia (BLBI), mendapat respons positif dari masyarakat.

Pidana korupsi dirancang untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Obligor Samjul Nursalim. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting ‎menilai, langkah KPK tersebut sangat tepat.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi Pasal 20 yang mengatur pidana korporasi sebagai subyek hukum.

Miko mengatakan, saat ini KPK tengah mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp3,7 triliun tersebut.

"Pidana korporasi bisa saja diterapkan karena sudah diatur di UU Tipikor dan apabila ditemukan keterlibatan korporasi dalam perbuatan pidana kasus BLBI,"‎ kata Miko dalam pers rilisnya, Jumat (2/6/2017).

‎Menurut Miko, penerapan pidana korporasi oleh KPK juga sudah sesuai dalam kasus SKL BLBI. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi.

Artinya kata dia, perangkat yang ada sudah cukup memberikan peluang bagi KPK dalam menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus BLBI, tentunya dengan melihat alur berjalannya dana (follow the money).

"Dengan strategi itu (pidana korporasi) maka KPK akan dapat melihat sejauh mana keterlibatan korporasi dalam perbuatan korupsi tersebut,"‎ ucapnya.

Selain itu Miko menilai, dengan menerapkan pidana korporasi‎, KPK memiliki strategi luas untuk mewaspadai dan menelusuri aliran dana BLBI. Maklum katanya, kasus ini sudah berlangsung sejak 1998, namun penyelidikan dan penyidikannya masih belum maksimal.

Maka itu dia berharap, melalui pidana korporasi, diharapkan KPK akan lebih berani‎ mengusut dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. "Siapapun yang terlibat dan jaringannya harus diusut tuntas,"‎ tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved