Reaksi PAN Sikapi Penyebutan Nama Amien Rais di Sidang Korupsi Alkes
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan tahun 2005 silam.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang perkara korupsi dana alkes dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Mei 2017 malam.
Menyikapi penyebutan nama Amien, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno berharap proses hukum kasus tersebut bisa berjalan fair, transparan, berbasis fakta hukum yang jelas dan kredibel.
"Serta tidak disusupi kepentingan lain," ujar Eddy kepada SINDOnews, Jumat (2/6/2017). (Baca juga: Disebut Terima Rp600 Juta, Amien Rais Akan Hadapi KPK )
Dia tidak ingin berasumsi dan berspekulasi mengenai nama Amien yang disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari proyek alkes.
"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan," ucapnya.
Eddy belum bisa memastikan apakah ada bantuan hukum dari PAN kepada Amien nantinya. "Kita ikuti perkembangannya terlebih dahulu sebelum mengkaji langkah berikut," kata Eddy.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang perkara korupsi dana alkes dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Mei 2017 malam.
Menyikapi penyebutan nama Amien, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno berharap proses hukum kasus tersebut bisa berjalan fair, transparan, berbasis fakta hukum yang jelas dan kredibel.
"Serta tidak disusupi kepentingan lain," ujar Eddy kepada SINDOnews, Jumat (2/6/2017). (Baca juga: Disebut Terima Rp600 Juta, Amien Rais Akan Hadapi KPK )
Dia tidak ingin berasumsi dan berspekulasi mengenai nama Amien yang disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari proyek alkes.
"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan," ucapnya.
Eddy belum bisa memastikan apakah ada bantuan hukum dari PAN kepada Amien nantinya. "Kita ikuti perkembangannya terlebih dahulu sebelum mengkaji langkah berikut," kata Eddy.
(dam)