Jika UU Antiterorisme Tak Direvisi, Terorisme Tak Mampu Dibendung

Kamis, 01 Juni 2017 - 19:36 WIB
Jika UU Antiterorisme...
Jika UU Antiterorisme Tak Direvisi, Terorisme Tak Mampu Dibendung
A A A
JAKARTA - Wacana pemberian wewenang khusus dan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme muncul dalam pembahasan RUU Antiterorisme di DPR. Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyatakan tak mau berandai-andai bila TNI diberi wewenang tersebut.

"Saya tidak mau berandai-andai, hukumnya belum jelas kok. Tapi saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang sekarang ini," ujar Gatot di Gedung Pancasila, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Gatot menilai, UU Antiterorisme yang ada saat ini sangat longgar. Terutama terkait perkara penindakan terhadap terduga teroris. Terduga teroris hanya bisa ditindak bila yang bersangkutan sudah melakukan teror.

Dengan UU Antiterorisme yang ada, lanjut Gatot, jaringan teroris dari luar negeri sangat leluasa masuk ke Indonesia. "Kalau undang-undang yang sekarang ini, kan pidana setelah berbuat, baru diperiksa, deliknya material bukan formal. Jadi paling aman," kata Gatot.

Gatot mengingatkan adanya perubahan kondisi strategis baik di tingkat global maupun regional. Di tingkat regional, Gatot menyebut konflik antara kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) dengan militer Filipina di Marawi, Filipina.

Marawi, kata Gatot, adalah daerah terluar Filipina yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Dengan mengandalkan UU Antiterorisme yang ada, Gatot memprediksi Indonesia tak bisa melakukan cegah dini potensi melebarnya konflik ISIS dengan militer Filipina.

"Filipina Selatan tinggal dekat ke sini. Jadi kalau masih undang-undang yang seperti itu, tunggu saja mereka berpesta di sini. Kita persaingan bom saja di sini. Jadi kita harus bersama-sama sepakat teroris adalah musuh bersama, musuh masyarakat," ucap Gatot.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4726 seconds (0.1#10.140)