Jika UU Antiterorisme Tak Direvisi, Terorisme Tak Mampu Dibendung

Kamis, 01 Juni 2017 - 19:36 WIB
Jika UU Antiterorisme...
Jika UU Antiterorisme Tak Direvisi, Terorisme Tak Mampu Dibendung
A A A
JAKARTA - Wacana pemberian wewenang khusus dan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme muncul dalam pembahasan RUU Antiterorisme di DPR. Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyatakan tak mau berandai-andai bila TNI diberi wewenang tersebut.

"Saya tidak mau berandai-andai, hukumnya belum jelas kok. Tapi saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang sekarang ini," ujar Gatot di Gedung Pancasila, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Gatot menilai, UU Antiterorisme yang ada saat ini sangat longgar. Terutama terkait perkara penindakan terhadap terduga teroris. Terduga teroris hanya bisa ditindak bila yang bersangkutan sudah melakukan teror.

Dengan UU Antiterorisme yang ada, lanjut Gatot, jaringan teroris dari luar negeri sangat leluasa masuk ke Indonesia. "Kalau undang-undang yang sekarang ini, kan pidana setelah berbuat, baru diperiksa, deliknya material bukan formal. Jadi paling aman," kata Gatot.

Gatot mengingatkan adanya perubahan kondisi strategis baik di tingkat global maupun regional. Di tingkat regional, Gatot menyebut konflik antara kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) dengan militer Filipina di Marawi, Filipina.

Marawi, kata Gatot, adalah daerah terluar Filipina yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Dengan mengandalkan UU Antiterorisme yang ada, Gatot memprediksi Indonesia tak bisa melakukan cegah dini potensi melebarnya konflik ISIS dengan militer Filipina.

"Filipina Selatan tinggal dekat ke sini. Jadi kalau masih undang-undang yang seperti itu, tunggu saja mereka berpesta di sini. Kita persaingan bom saja di sini. Jadi kita harus bersama-sama sepakat teroris adalah musuh bersama, musuh masyarakat," ucap Gatot.
(kri)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved