Badak Kalah di BANI, IATA: Tak Jelas Kenapa Kontrak Diputus Sepihak

Rabu, 31 Mei 2017 - 18:52 WIB
Badak Kalah di BANI,...
Badak Kalah di BANI, IATA: Tak Jelas Kenapa Kontrak Diputus Sepihak
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak banding yang diajukan oleh PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG). Dengan begitu, PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) menang dalam kasus tersebut.

Presiden Komisaris IATA Syafril Nasution menjelaskan, kasus bermula ketika Badak LNG memutuskan kontrak secara sepihak. Perusahaan yang juga anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut menyewa satu unit pesawat terbang dari IATA.

"Selama melayani, Badak LNG selalu diberikan yang terbaik, pengadaan pesawat selama kontrak juga 98%, on time performance juga sudah baik, jadi tidak jelas alasan mengapa Badak memutuskan kontrak," jelasnya.

Syafril menambahkan, Badak LNG saat itu beralasan terkait adanya spare part yang tidak tersedia. "Katanya spare part, tapi pesawat masih bisa terbang, artinya itu spare part bukan mendesak, tapi itu memang bukan untuk sesaat penggunaannya," tambahnya.

Untuk itu, Syafril meminta kepada Badak LNG untuk memenuhi kewajibannya membayar kompensasi. Menurutnya, IATA selama ini dirugikan dengan pemutusan kontrak tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)