Badak Kalah di BANI, IATA: Tak Jelas Kenapa Kontrak Diputus Sepihak

Rabu, 31 Mei 2017 - 18:52 WIB
Badak Kalah di BANI,...
Badak Kalah di BANI, IATA: Tak Jelas Kenapa Kontrak Diputus Sepihak
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak banding yang diajukan oleh PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG). Dengan begitu, PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) menang dalam kasus tersebut.

Presiden Komisaris IATA Syafril Nasution menjelaskan, kasus bermula ketika Badak LNG memutuskan kontrak secara sepihak. Perusahaan yang juga anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut menyewa satu unit pesawat terbang dari IATA.

"Selama melayani, Badak LNG selalu diberikan yang terbaik, pengadaan pesawat selama kontrak juga 98%, on time performance juga sudah baik, jadi tidak jelas alasan mengapa Badak memutuskan kontrak," jelasnya.

Syafril menambahkan, Badak LNG saat itu beralasan terkait adanya spare part yang tidak tersedia. "Katanya spare part, tapi pesawat masih bisa terbang, artinya itu spare part bukan mendesak, tapi itu memang bukan untuk sesaat penggunaannya," tambahnya.

Untuk itu, Syafril meminta kepada Badak LNG untuk memenuhi kewajibannya membayar kompensasi. Menurutnya, IATA selama ini dirugikan dengan pemutusan kontrak tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved