Tahan Dosen Uhamka, MUI Berharap Polisi Bersikap Adil
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap polisi bisa bersikap adil dalam menegakkan hukum. Termasuk dalam menangani proses hukum yang melibatkan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Ustaz Alfian Tanjung.
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis mengakui Ustaz Alfian Tanjung adalah anggota Komisi Dakwah MUI. Maka itu dia berharap Ustaz Alfian Tanjung bersikap baik dalam menjalani proses hukum.
"Meskipun jangan sampai ada vonis yang mendahului pengadilan terhadap perkara yang dijalaninya," ujar Cholil ketika dikonfirmasi SINDOnews melalui telepon, Selasa (30/5/2017).
Dia menambahkan, dalam kasus ini MUI tidak menyediakan bantuan hukum untuk Ustaz Alfian Tanjung. Menurutnya, persoalan hukum yang melibatkan Ustaz Alfian Tanjung tidak mewakili MUI. (Baca: Bareskrim Tahan Dosen Uhamka Alfian Tanjung)
"Setahu saya MUI tidak menyediakan secara resmi bantuan hukum, apalagi kasusnya bukan masalah kebijakan istitusi MUI," ucapnya. (Baca: Gerah Dituding Fasilitasi PKI, Teten Masduki Somasi Ustaz Alfian)
Alfian ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Alfian sempat dipolisikan oleh seorang warga Surabaya lantaran Alfian mnyampaikan ceramah dengan materi tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis mengakui Ustaz Alfian Tanjung adalah anggota Komisi Dakwah MUI. Maka itu dia berharap Ustaz Alfian Tanjung bersikap baik dalam menjalani proses hukum.
"Meskipun jangan sampai ada vonis yang mendahului pengadilan terhadap perkara yang dijalaninya," ujar Cholil ketika dikonfirmasi SINDOnews melalui telepon, Selasa (30/5/2017).
Dia menambahkan, dalam kasus ini MUI tidak menyediakan bantuan hukum untuk Ustaz Alfian Tanjung. Menurutnya, persoalan hukum yang melibatkan Ustaz Alfian Tanjung tidak mewakili MUI. (Baca: Bareskrim Tahan Dosen Uhamka Alfian Tanjung)
"Setahu saya MUI tidak menyediakan secara resmi bantuan hukum, apalagi kasusnya bukan masalah kebijakan istitusi MUI," ucapnya. (Baca: Gerah Dituding Fasilitasi PKI, Teten Masduki Somasi Ustaz Alfian)
Alfian ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Alfian sempat dipolisikan oleh seorang warga Surabaya lantaran Alfian mnyampaikan ceramah dengan materi tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
(kur)