Pemuda Muhammadiyah: Tak Ada Orang yang Senang Disebut PKI
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri telah menahan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung, Selasa (30/5/2017).
Alfian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian karena menuding sejumlah pihak sebagai anggota kelompok Partai Komunis Indonesia.
"Saya kira dia memang harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum, terhadap keberatan pihak-pihak yang berkeberatan dituduh PKI, apalagi apabila itu fitnah," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada SINDOnews, Selasa (30/5/2017) menanggapi penahanan Alfian. (Baca juga: Bareskrim Tahan Dosen Uhamka Alfian Tanjung )
Selain itu, Dahnil menganggap langkah sejumlah pihak yang melaporkan Alfian dinilai wajar. Sebab, kata Dahnil, tidak ada satu pun orang yang senang dituding sebagai PKI.
"Laporan fitnah yang dialamatkan kepada mereka yang dituduh Alfian adalah wajar dan memang harus diproses secara hukum," katanya.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian karena menuding sejumlah pihak sebagai anggota kelompok Partai Komunis Indonesia.
"Saya kira dia memang harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum, terhadap keberatan pihak-pihak yang berkeberatan dituduh PKI, apalagi apabila itu fitnah," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada SINDOnews, Selasa (30/5/2017) menanggapi penahanan Alfian. (Baca juga: Bareskrim Tahan Dosen Uhamka Alfian Tanjung )
Selain itu, Dahnil menganggap langkah sejumlah pihak yang melaporkan Alfian dinilai wajar. Sebab, kata Dahnil, tidak ada satu pun orang yang senang dituding sebagai PKI.
"Laporan fitnah yang dialamatkan kepada mereka yang dituduh Alfian adalah wajar dan memang harus diproses secara hukum," katanya.
(dam)