Besok KPU Uji Publik 8 Peraturan

Senin, 29 Mei 2017 - 20:33 WIB
Besok KPU Uji Publik 8 Peraturan
Besok KPU Uji Publik 8 Peraturan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menguji publikkan 8 draf Peraturan KPU (PKPU) sebagai aturan teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 besok.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, 8 draf PKPU sudah selesai disusun dan siap untuk diujipublikkan kepada masyarakat.

Adapun yang akan diundang dalam uji publik nanti antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat sipil, partai politik, serta lembaga pemerintah lain seperti Dewan Pers, LIPI, KPI serta KIP.

"Draf sudah dipersiapkan semua, undangan sudah disampaikan, baik kepada partai maupun masyarakat sipil,” ujar Pramono saat ditemui di kantornya Senin (29/5/2017).

Adapun kedelapan PKPU yang akan diujipublikkan antara lain program, tahapan dan jadwal, pencalonan, pemutakhiran data dan daftar pemilih, logistik, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta pemilihan didaerah khusus.

"Ini PKPU yang kompilasikan, artinya dulu ada hasil revisi kemudian belum dimasukkan dalam PKPU sekarang kita jadi satu. Dan itu ada 8 PKPU," jelas Pramono.

Pramono mencontohkan PKPU yang dikompilasikan seperti pencalonan dimana ada sejumlah perbaikan melalui surat edaran (SE). "Nah itu untuk besok kita masukkan semua. Kecuali ada SE yang sudah tidak relevan, ya tidak kita akomodir di PKPU kita," tambah Pramono.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4903 seconds (0.1#10.140)