Revisi UU Terorisme, Jokowi Minta TNI Diberi Kewenangan

Senin, 29 Mei 2017 - 17:55 WIB
Revisi UU Terorisme,...
Revisi UU Terorisme, Jokowi Minta TNI Diberi Kewenangan
A A A
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menkopo Polhukam untuk segera meminta DPR untuk menuntaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet paripurna yang membahas masalah persiapan Idul Fitri 2017 serta pengamanan kegiatan mudik. Jokowi meminta, agar masyarakat diberikan rasa aman, khususnya aman dari ancaman terorisme.

‎"Karena (revisi UU terorisme) ini sangat kita perlukan dalam rangka payung hukum untuk memudahkan aparat kita bertindak di lapangan," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Selain meminta agar revisi UU terorisme untuk dituntaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta, agar Kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa dimasukkan dalam revisi tersebut.

"Berikan kewenangan TNI untuk masuk ke dalam rancangan UU ini tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira menko polhulkam sudah mempersiapkan untuk ini," jelasnya.

Masih berkaitan dengan penanganan terorisme, Jokowi meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terus melakukan pencegahan dan program deradikalisasi di sekolah, tempat ibadah, dan di dalam penjara.

"Kemudian juga dengan media sosial karena ini juga akan sangat mengurangi aksi-aksi terorisme yang hampir semua negara ini mengalami," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9919 seconds (0.1#10.140)