DPR Minta Usut Tuntas Kasus Alquran Tanpa Al-Maidah 51-57
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis menyesalkan hilangnya Surat Al-Maidah ayat 51-57 dalam sebuah mushaf Alquran terbitan PT Suara Agung.
Menurut dia, kasus ini harus ditelusuri secara tuntas meskipun pihak percetakan dalam hal ini PT Suara Agung telah meminta maaf dan mengaku khilaf.
“Harus diselidiki apakah murni khilaf, atau ada faktor lain karena kelalaian ini menimbulkan masalah serius agar tidak terulang lagi di masa datang,” kata Iskan, Minggu 28 Mei 2017 dalam siaran pers Fraksi PKS DPR.
Apa pun alasanya, kata dia, kekhilafan tersebut terkait dengan kitab suci yang dianggap suci oleh umat Islam. Sehingga perlu kehati-hatian dalam memproduksi Alquran
“Ini menyangkut Alquran yang dianggap suci. Jadi jangankan satu ayat, satu huruf saja hilang, itu sangat fatal karena sudah pasti mengubah makna. Jadi harus hati-hati dalam memproduksi Alquran,” ucapnya.
Di samping itu, kata Iskan, masalah tersebut juga membuktikan kurang profesionalnya percetakan karena seharusnya yang dicetak adalah yang sudah di-tashih atau dicek kesahihannya oleh Tim Pentashih Alquran
“Kementerian Agama yang leading tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsinya) terkait Agama sudah seharusnya memperkuat proses pengawasan terhadap Alquran yang beredar di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya dalam situs kemenag.co.id, Kementerian Agama (Kemenag) telah menegur keras pihak penerbit Al Quran terkait kekeliruan penempatan halaman Surat Al Maidah ayat 51-57. Hal ini disampaikan Pjs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi.
Menurut Muchlis, LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT Suara Agung Jakarta. Penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ.
Muchlis mengingatkan para penerbit Alquran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Alquran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control," tegas Muchlis di Jakarta, Kamis 25 Mei 2017 seperti dikutip kemenag.go.id.
LPMQ Kemenag telah menghubungi dan menyurati PT Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan. Dalam suratnya, Kepala LPMQ meminta penerbit tersebut untuk memeriksa sisa stok Alquran yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan.
Kemenag juga perintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Pihak Penerbit Suara Agung dalam rilisnya mengakui bahwa pada tahun 2015 telah menerbitkan Al quran dan Terjemah dengan Panduan Waqaf & Ibtida. Pada cetakan I ternyata ditemukan kekeliruan penempatan materi pada halaman 113 - 117 dalam proses pencetakan karena human error.
"Pada hari yang sama saat kami mengetahuinya, kami telah melakukan penarikan saat mushaf tersebut baru terdistribusi 400 exemplar. Namun ternyata tidak dapat seluruhnya tertarik karena satu dan lain hal sebagian telah dimiliki masyarakat," kata Direktur Suara Agung Fauzi Fadlan sebagaimana dikutip dalam rilis tertanggal 24 Mei 2017 seperti ditulis kemenag.go.id.
Menurut dia, kasus ini harus ditelusuri secara tuntas meskipun pihak percetakan dalam hal ini PT Suara Agung telah meminta maaf dan mengaku khilaf.
“Harus diselidiki apakah murni khilaf, atau ada faktor lain karena kelalaian ini menimbulkan masalah serius agar tidak terulang lagi di masa datang,” kata Iskan, Minggu 28 Mei 2017 dalam siaran pers Fraksi PKS DPR.
Apa pun alasanya, kata dia, kekhilafan tersebut terkait dengan kitab suci yang dianggap suci oleh umat Islam. Sehingga perlu kehati-hatian dalam memproduksi Alquran
“Ini menyangkut Alquran yang dianggap suci. Jadi jangankan satu ayat, satu huruf saja hilang, itu sangat fatal karena sudah pasti mengubah makna. Jadi harus hati-hati dalam memproduksi Alquran,” ucapnya.
Di samping itu, kata Iskan, masalah tersebut juga membuktikan kurang profesionalnya percetakan karena seharusnya yang dicetak adalah yang sudah di-tashih atau dicek kesahihannya oleh Tim Pentashih Alquran
“Kementerian Agama yang leading tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsinya) terkait Agama sudah seharusnya memperkuat proses pengawasan terhadap Alquran yang beredar di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya dalam situs kemenag.co.id, Kementerian Agama (Kemenag) telah menegur keras pihak penerbit Al Quran terkait kekeliruan penempatan halaman Surat Al Maidah ayat 51-57. Hal ini disampaikan Pjs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi.
Menurut Muchlis, LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT Suara Agung Jakarta. Penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ.
Muchlis mengingatkan para penerbit Alquran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Alquran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control," tegas Muchlis di Jakarta, Kamis 25 Mei 2017 seperti dikutip kemenag.go.id.
LPMQ Kemenag telah menghubungi dan menyurati PT Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan. Dalam suratnya, Kepala LPMQ meminta penerbit tersebut untuk memeriksa sisa stok Alquran yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan.
Kemenag juga perintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Pihak Penerbit Suara Agung dalam rilisnya mengakui bahwa pada tahun 2015 telah menerbitkan Al quran dan Terjemah dengan Panduan Waqaf & Ibtida. Pada cetakan I ternyata ditemukan kekeliruan penempatan materi pada halaman 113 - 117 dalam proses pencetakan karena human error.
"Pada hari yang sama saat kami mengetahuinya, kami telah melakukan penarikan saat mushaf tersebut baru terdistribusi 400 exemplar. Namun ternyata tidak dapat seluruhnya tertarik karena satu dan lain hal sebagian telah dimiliki masyarakat," kata Direktur Suara Agung Fauzi Fadlan sebagaimana dikutip dalam rilis tertanggal 24 Mei 2017 seperti ditulis kemenag.go.id.
(dam)