KPK Terus Dalami Kasus Suap di Kemendes PDTT Terkait Predikat WTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penyimpangan laporan keuangan Kementerian Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.
"(Dugaan penyimpangan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016) itu masih kita dalami," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Mei 2017.
Hal itu dilakukan lembaga antirasuah, setelah dua Pejabat Kemendes PDTT yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo tertangkap tangan melakukan suap kepada dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Sapto Giri serta Ali Sadli.
Adapun suap yang diberikan pejabat Kemendes PDTT ke dua Auditor BPK tersebut untuk mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. "KPK menemukan ada indikasi upaya pendekatan terhadap auditor BPK terkait dengan opini WTP tersebut," ujar Febri.
Sebelumnya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, pemberian predikat opini WTP dilakukan dengan berbagai proses yang tidak mudah. Proses tersebut melibatkan tim auditor yang terdiri dari ketua, anggota, hingga penanggung jawab.
"Proses yang dilakukan (pemberian opini) dibangun dari hasil pemeriksaan, temuan pemeriksaan seperti apa. Dari temuan apakah temuan memengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian," kata Moermahadi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Mei 2017.
Dengan adanya dugaan penyimpangan pemberian predikat opini WTP tersebut, Moermahadi berjanji pihaknya akan meninjau ulang laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 tersebut. "Kita akan lihat dari hasil teorinya kalu ada kesalahan proses pemberian auditnya dan apabila tidak memenuhi standar auditnya bisa saja namanya restatement, tapi kita tidak thu apakah karena itu. Karena yang kita lakukan menurut saya on track secara keputusan dalam sidang," katanya.
Sekadar informasi, Irjen Kemendes, Sugito, yang juga merupakan Ketua Saber Pungli di Kemendes diduga menyuap Auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap tersebut diduga diberikan melalui perantara, Jarot Budi Prabowo, bawahan Sugito.
Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"(Dugaan penyimpangan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016) itu masih kita dalami," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Mei 2017.
Hal itu dilakukan lembaga antirasuah, setelah dua Pejabat Kemendes PDTT yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo tertangkap tangan melakukan suap kepada dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Sapto Giri serta Ali Sadli.
Adapun suap yang diberikan pejabat Kemendes PDTT ke dua Auditor BPK tersebut untuk mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. "KPK menemukan ada indikasi upaya pendekatan terhadap auditor BPK terkait dengan opini WTP tersebut," ujar Febri.
Sebelumnya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, pemberian predikat opini WTP dilakukan dengan berbagai proses yang tidak mudah. Proses tersebut melibatkan tim auditor yang terdiri dari ketua, anggota, hingga penanggung jawab.
"Proses yang dilakukan (pemberian opini) dibangun dari hasil pemeriksaan, temuan pemeriksaan seperti apa. Dari temuan apakah temuan memengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian," kata Moermahadi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Mei 2017.
Dengan adanya dugaan penyimpangan pemberian predikat opini WTP tersebut, Moermahadi berjanji pihaknya akan meninjau ulang laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 tersebut. "Kita akan lihat dari hasil teorinya kalu ada kesalahan proses pemberian auditnya dan apabila tidak memenuhi standar auditnya bisa saja namanya restatement, tapi kita tidak thu apakah karena itu. Karena yang kita lakukan menurut saya on track secara keputusan dalam sidang," katanya.
Sekadar informasi, Irjen Kemendes, Sugito, yang juga merupakan Ketua Saber Pungli di Kemendes diduga menyuap Auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap tersebut diduga diberikan melalui perantara, Jarot Budi Prabowo, bawahan Sugito.
Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)