BPK Akan Kaji Kembali Pemberian Predikat WTP Kemendes PDTT

Sabtu, 27 Mei 2017 - 22:07 WIB
BPK Akan Kaji Kembali...
BPK Akan Kaji Kembali Pemberian Predikat WTP Kemendes PDTT
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengakui pihaknya bisa merevisi predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Adapun opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 diduga hasil suap pihak kementerian itu kepada oknum BPK.

Moermahadi mengatakan, pihaknya bakal melihat hasil dari audit itu. "Kita akan lihat dari hasilnya, tapi teorinya kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar auditnya, bisa saja namanya restatement (penyajian kembali)," ujar Moermahadi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Dia pun mengakui bahwa (Kemendes PDTT) baru memperoleh WTP pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2016. Pada tahun 2015 kementerian itu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Moermahadi membeberkan ada beberapa langkah yang harus diuji terlebih dahulu untuk bisa memperoleh WTP. Salah satunya apakah laporan keuangan itu memenuhi standar akuntansi.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan ada upaya agar Kemendes PDTT naik kelas. "Ada pembicaraan awal kejadiannya adalah minta agar pengin naik dari WDP (wajar dengan pengecualian) jadi WTP, tolong dibantu, nanti ada sesuatu," ujar Agus dalam kesempatan sama.

Seperti diketahui, KPK menetapkan e‎mpat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK kepada Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG), Auditor BPK Ali Sadli (ALS), pejabat Eselon I BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP).

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎
(kri)
Berita Terkait
Kemnaker Bertekad Pertahankan...
Kemnaker Bertekad Pertahankan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas...
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas bagi Kalangan Muda
BPK Ungkap 6.011 Masalah...
BPK Ungkap 6.011 Masalah pada APBN 2021, Nilainya Capai Rp31,34 Triliun
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved