Pasal Penodaan Agama untuk Kepentingan Semua Umat Beragama

Rabu, 24 Mei 2017 - 14:50 WIB
Pasal Penodaan Agama untuk Kepentingan Semua Umat Beragama
Pasal Penodaan Agama untuk Kepentingan Semua Umat Beragama
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak wacana penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Fadli menilai pasal penodaan agama masih relevan di republik ini. Tidak hanya untuk menjaga kepentingan mayoritas, pasal penodaan agama juga untuk menjaga pihak minoritas.

"Persoalan pasal penodaan agama masih perlu. Bukan masalah satu atau dua agama, tapi semua agama. Tidak boleh seorang melakukan penodaan agama lain apalagi yang berbeda agama," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut pasal penodaan agama dibutuhkan untuk menjaga keberagaman dan kerukunan di Indonesia.

(Baca Juga: PKS: Pasal Penodaan Agama untuk Jaga Kerukunan Umat )

Dengan adanya pasal tersebut, kata Fadli, umat beragama bisa hidup berdampingan dan saling menghargai. Fadli mengatakan, pasal penodaan agama juga menjadi koridor hukum yang bisa ditempuh semua pihak.

"Kalau tak ada koridor hukum, bisa terjadi tindakan sepihak, seperti teror dan main hukum sendiri. Bila pasal ini dihapus, orang tak bisa mengajukan penyelesaiab hukum," kata Fadli.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4971 seconds (0.1#10.140)