Kementerian-Lembaga Negara dengan Status Disclaimer dan WDP dari BPK

Selasa, 23 Mei 2017 - 12:23 WIB
Kementerian-Lembaga Negara dengan Status Disclaimer dan WDP dari BPK
Kementerian-Lembaga Negara dengan Status Disclaimer dan WDP dari BPK
A A A
BOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2016.‎ Laporan itu diserahkan secara simbolik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5/2017).

Dalam LHP LKPP tahun 2016, pemerintah pusat meraih opini atau status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut dinilai prestasi setelah selama 12 tahun pemerintah pusat baru meraih predikat tersebut.

Presiden Jokowi dalam sambutannya meminta agar Kementerian dan lembaga yang meraih WTP agar dipertahankan, dan dinilai wajar bahwa pemerintah pusat seharusnya mendapatkan predikat itu sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada publik.

Sementara untuk Kementerian/lembaga yang masih mendapatkan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengusulkan agar dibentuk taks force untuk meningkatkan statusnya menjadi WTP.

Adapun Jokowi mengaku ‎kecewa terhadap Kementerian dan lembaga yang masih mendapatkan status Disclaimer atau tidak menyatakan pendapatnya.

‎"Jadi kementerian yang WTP. Kementerian KKP ada? Kemenpora? TVRI? Ini bolak balik discalimer bertahun-tahun enggak rampung-rampung. Coba ditampilkan lagi yang disclaimer tadi," ucap Jokowi di sela-sela sambutannya.

Berikut sejumlah kementerian dan lembaga yang mendapat status disclaimer dan WTP dari atas LHP LKPP tahun 2016 oleh BPK antara lain:

Kementerian dan lembaga yang mendapat disclaimer, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional??< Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut dan Badan Ekonomi Kreatif.

Sementara yang mendapat wajar dengan pengecualian yakni: Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Republik Indonesia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8872 seconds (0.1#10.140)