Saksi Ahli Beberkan Dasar Hukum Pengambilan Sumpah OSO oleh MA

Selasa, 23 Mei 2017 - 08:57 WIB
Saksi Ahli Beberkan...
Saksi Ahli Beberkan Dasar Hukum Pengambilan Sumpah OSO oleh MA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan gugatan hukum perkara Pengambilan Sumpah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Oesman Sapta Odang atau dikenal OSO sebagai Ketua DPD. Dalam sidang itu menghadirkan saksi fakta dan ahli untuk didengar keterangannya.

Para saksi ahli yang dihadirkan pemohon adalah, Laica Marzuki, Ahmad S Natabaya dan Philipus M Hadjon. Sidang tersebut diketuai oleh Ujang Abdullah dengan anggota, Tri Cahya, Permana dan Nelvy Christin.

Ketiga ahli yang dihadirkan menilai bahwa pengambilan sumpah terhadap Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD tidak sah. Dasarnya tidak sah karena yang dipandu sumpahnya bertentangan dengan keputusan MA.

"Tadi para ahli menjelaskan banyak persoalan, yang paling penting bahwa tindakan pemanduan sumpah itu tidak didasarkan pada perbuatan hukum yang sah," ujar Irman Putra Sidin selaku kuasa hukum Wakil Ketua DPD 2014-2019, GKR Hemas usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2017.

Dia menuturkan pangkal masalahnya adalah ketika muncul pimpinan sementara DPD yang memimpin sidang paripurna di luar pimpinan definitif. Menurutnya jika mengacu putusan MA yang berhak adalah GKR Hemas dan Farouk Muhammad.

Atas dasar itu tindakan pemanduan sumpah bisa ditolak jika subjek yang dipandu sumpahnya bertentangan dengan putusan MA atau melanggar asas-asas kecermatan, asas-asas ilmu pemerintahan yang baik. Sehingga, kata dia MA datang tidak bisa langsung memandu sumpah begitu saja. (Baca: Gugat Kubu OSO ke PTUN, GKR Hemas Ingin Kembalikan Muruah DPD)

"Sekarang kita fokus ke pemanduan sumpah dulu karena ini biangnya persoalan, dan bisa berimplikasi pada tidak dipatuhinya seluruh putusan-putusan MA, seperti yang terjadi di DPD ini," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved