UU Pers Belum Antisipasi Penyebaran Informasi via Medsos

Senin, 22 Mei 2017 - 15:45 WIB
UU Pers Belum Antisipasi...
UU Pers Belum Antisipasi Penyebaran Informasi via Medsos
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Arfi Bambani Amri melihat Undang-undang (UU) 40/1999 tentang pers belum mengantisipasi adanya kemajuan teknologi, sehingga orang bisa menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos).

Kondisi ini yang menurut dia membuat penyebar informasi melalui medsos belum bisa diatur sedemikian rupa, padahal disatu sisi kekuatannya untuk memengaruhi khalayak terkadang melebihi media mainstream.

"Jadi memang dulu belum terpikirkan bahwa seseorang bisa jadi media, yang bahkan saat ini lebih powerfull daripada media mainstream," kata Arfi saat menjadi pembicara diskusi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) bertema “Lawan Hoax dengan Keterbukan Informasi," di Jakarta Senin (22/5/2017).

Beruntung menurut Arfi ada UU no 14/2008 tentang keterbukaan publik yang didalamnya mengatur tentang siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab atas informasi yang dikeluarkannya kepada masyarakat.

"Jika di UU pers penyebar hanya dibatasi lembaga atau organisasi, maka pada UU keterbukaan informasi juga diatur orang per orang," ucap dia.

Selain itu, UU keterbukaan informasi juga setidaknya bisa memayungi para pekerja lepas yang berkecimpung di dunia pemberitaan untuk diakui keberadaannya.

"Saya melihat ini memberi pondasi kuat bagi teman-teman yang bukan berada di organisasi pers dalam bekerja," tambah Arfi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6160 seconds (0.1#10.140)