Kasus Keterangan Palsu, Penyidik KPK Kembali Periksa Miryam Haryani

Jum'at, 19 Mei 2017 - 14:10 WIB
Kasus Keterangan Palsu,...
Kasus Keterangan Palsu, Penyidik KPK Kembali Periksa Miryam Haryani
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Politikus Partai Hanura ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Yang bersangkutan (Miryam) diperiksa sebagai tersangka," ‎ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).

Miryam sendiri sudah berada di dalam Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Miryam hadir mengenakan rompi tahanan KPK. Miryam memilih bungkam saat dicegat wartawan yang ingin menanyakan perihal materi pemeriksaan terhadap dirinya.

KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini diterapkan buntut dari pencabutan BAP Miryam saat bersaksi di pengadilan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.‎

Penggunaan pasal ini jadi salah satu alasan Miryam menggugat KPK ke pengadilan. Kubu Miryam menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus berkaitan pasal itu. Terlebih, perkara inti kasus yang saat ini menjerat Miryam, yakni korupsi e-KTP, masih bergulir di pengadilan.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved