Usut Kasus BLBI, KPK Panggil Komisaris PT Gajah Tunggal

Jum'at, 19 Mei 2017 - 14:05 WIB
Usut Kasus BLBI, KPK Panggil Komisaris PT Gajah Tunggal
Usut Kasus BLBI, KPK Panggil Komisaris PT Gajah Tunggal
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dan pemberian surat keterangan lunas kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam kasus ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal, Mulyati Ghozali. Mulyati bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung.

"Dia (Mulyati) diperiksa untuk tersangka SAT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).

Belum diketahui secara pasti apa yang bakal digali penyidik dari pihak swasta te‎rsebut. Namun disinyalir, pemeriksaan bersangkutan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Selain itu, KPK juga memanggil Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan BPPN Jusak Kazan. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

‎Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin diduga berkongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5593 seconds (0.1#10.140)