Paulus Tannos Jual Tanah ke Politikus Nasdem dan Adik Eks Mendagri

Kamis, 18 Mei 2017 - 18:14 WIB
Paulus Tannos Jual Tanah...
Paulus Tannos Jual Tanah ke Politikus Nasdem dan Adik Eks Mendagri
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos ‎mengaku pernah menjual tanahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta ke Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate dan adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, ‎Azmin Aulia. Transaksi jual beli tanah itu terjadi saat proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berjalan.

‎"Johnny‎ beli setengah, 50 persen, Asmin beli 50 persen," ujar Paulus saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (18/5/2017).

Awalnya, Paulus menawarkan tanahnya itu kepada Johnny G Plate yang diketahuinya sebagai seorang pengusaha. "‎Johnny bilang ke saya, jangan saya sendiri yang beli tanah, ‎Johnny ini kawan saya juga," paparnya.

Kemudian, lanjut dia, ‎Johnny mengajak Azmin untuk membeli tanahnya itu.‎ "Seingat saya, harganya lebih dari dua kali harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red), kurang lebih 2 juta dolar Amerika Serikat. Uangnya dibayar dua kali," kata Paulus.

Tak hanya itu, Paulus juga mengaku menjual rumah toko (Ruko) miliknya di daerah Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan, kepada Azmin.‎ Lalu, kata dia, Azmin membeli rukonya dengan harga wajar.‎ Adapun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Paulus, Azmin membeli ruko seharga Rp3 miliar.

Paulus mengaku menjual tanah dan rukonya itu karena sedang membutuhkan uang.‎ "Azmin kawan saya, sudah kenal lama. Dia adiknya Gamawan," kata Paulus dari Singapura yang keterangannya didengar melalui teleconference oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.‎‎
‎‎
Diketahui, PT Sandipala Artha Putra adalah salah satu‎ anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek E-KTP. Selain PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution ‎masuk dalam konsorsium itu.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9207 seconds (0.1#10.140)