Paulus Tannos Jual Tanah ke Politikus Nasdem dan Adik Eks Mendagri
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos mengaku pernah menjual tanahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta ke Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate dan adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Azmin Aulia. Transaksi jual beli tanah itu terjadi saat proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berjalan.
"Johnny beli setengah, 50 persen, Asmin beli 50 persen," ujar Paulus saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (18/5/2017).
Awalnya, Paulus menawarkan tanahnya itu kepada Johnny G Plate yang diketahuinya sebagai seorang pengusaha. "Johnny bilang ke saya, jangan saya sendiri yang beli tanah, Johnny ini kawan saya juga," paparnya.
Kemudian, lanjut dia, Johnny mengajak Azmin untuk membeli tanahnya itu. "Seingat saya, harganya lebih dari dua kali harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red), kurang lebih 2 juta dolar Amerika Serikat. Uangnya dibayar dua kali," kata Paulus.
Tak hanya itu, Paulus juga mengaku menjual rumah toko (Ruko) miliknya di daerah Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan, kepada Azmin. Lalu, kata dia, Azmin membeli rukonya dengan harga wajar. Adapun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Paulus, Azmin membeli ruko seharga Rp3 miliar.
Paulus mengaku menjual tanah dan rukonya itu karena sedang membutuhkan uang. "Azmin kawan saya, sudah kenal lama. Dia adiknya Gamawan," kata Paulus dari Singapura yang keterangannya didengar melalui teleconference oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui, PT Sandipala Artha Putra adalah salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek E-KTP. Selain PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution masuk dalam konsorsium itu.
"Johnny beli setengah, 50 persen, Asmin beli 50 persen," ujar Paulus saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (18/5/2017).
Awalnya, Paulus menawarkan tanahnya itu kepada Johnny G Plate yang diketahuinya sebagai seorang pengusaha. "Johnny bilang ke saya, jangan saya sendiri yang beli tanah, Johnny ini kawan saya juga," paparnya.
Kemudian, lanjut dia, Johnny mengajak Azmin untuk membeli tanahnya itu. "Seingat saya, harganya lebih dari dua kali harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red), kurang lebih 2 juta dolar Amerika Serikat. Uangnya dibayar dua kali," kata Paulus.
Tak hanya itu, Paulus juga mengaku menjual rumah toko (Ruko) miliknya di daerah Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan, kepada Azmin. Lalu, kata dia, Azmin membeli rukonya dengan harga wajar. Adapun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Paulus, Azmin membeli ruko seharga Rp3 miliar.
Paulus mengaku menjual tanah dan rukonya itu karena sedang membutuhkan uang. "Azmin kawan saya, sudah kenal lama. Dia adiknya Gamawan," kata Paulus dari Singapura yang keterangannya didengar melalui teleconference oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui, PT Sandipala Artha Putra adalah salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek E-KTP. Selain PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution masuk dalam konsorsium itu.
(kri)