Paulus Tannos Kesal Jatah Perusahaannya di Proyek E-KTP Dipangkas
A
A
A
JAKARTA - Bos PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos mengklaim jatah pekerjaan perusahaannya dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dipangkas sepihak. Blangko 103 juta keping yang seharusnya dikerjakan PT Sandipala Artha Putra menyusut menjadi 40 juta keping.
"Sandipala seolah enggak mampu, sehingga porsi Sandipala dikurangi 103 juta menjadi 60 juta, lalu dikurangi menjadi 40 juta," ujar Paulus saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (18/5/2017).
Maka itu, Paulus mengaku kecewa atas hal tersebut. Dirinya justru menuding Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sengaja melakukan pemangkasan tersebut.
Jatah pekerjaan PT Sandipala Artha Putra yang dipangkas itu lalu diserahkan ke Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Namun, PNRI menyerahkannya ke subkontraktor. Paulus mengklaim sebenarnya perusahaannya mampu mengerjakan blangko 103 juta keping itu.
"Kita tidak pernah pakai subkontraktor," kata Paulus di Singapura melalui video conference dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Paulus pun menuding mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini sengaja mendiskreditkan perusahaannya. Jatah pekerjaan perusahaannya yang dinikmati subkontratror seperti PT PURA Barutama dan PT Trisaksi Mustika Grafika pun dianggapnya ganjil.
Pasalnya, kata dia, ada rekomendasi Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang melarang menggunakan subkontraktor dalam proyek itu. Dalam sidang juga dia mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diundang pada proses rapat penyesuaian jatah pekerjaan.
"Risalah rapat saya dapat dari pihak lain," paparnya.
"Sandipala seolah enggak mampu, sehingga porsi Sandipala dikurangi 103 juta menjadi 60 juta, lalu dikurangi menjadi 40 juta," ujar Paulus saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (18/5/2017).
Maka itu, Paulus mengaku kecewa atas hal tersebut. Dirinya justru menuding Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sengaja melakukan pemangkasan tersebut.
Jatah pekerjaan PT Sandipala Artha Putra yang dipangkas itu lalu diserahkan ke Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Namun, PNRI menyerahkannya ke subkontraktor. Paulus mengklaim sebenarnya perusahaannya mampu mengerjakan blangko 103 juta keping itu.
"Kita tidak pernah pakai subkontraktor," kata Paulus di Singapura melalui video conference dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Paulus pun menuding mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini sengaja mendiskreditkan perusahaannya. Jatah pekerjaan perusahaannya yang dinikmati subkontratror seperti PT PURA Barutama dan PT Trisaksi Mustika Grafika pun dianggapnya ganjil.
Pasalnya, kata dia, ada rekomendasi Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang melarang menggunakan subkontraktor dalam proyek itu. Dalam sidang juga dia mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diundang pada proses rapat penyesuaian jatah pekerjaan.
"Risalah rapat saya dapat dari pihak lain," paparnya.
(kri)