Paulus Tannos Lari ke Singapura karena Diancam Ketua Fraksi Nasdem
A
A
A
JAKARTA - Nama Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Viktor Bungtilu Laiskodat muncul di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini. Legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II itu diketahui sebagai penyebab kaburnya Bos PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos ke Singapura.
Paulus mengungkapkan hal tersebut ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP hari ini. Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menanyakan sejak kapan Paulus tinggal di Singapura, dan di mana posisi Paulus saat proyek e-KTP berjalan.
Paulus pun mengungkapkan dirinya pergi ke Singapura lantaran takut ancaman dari Viktor Laiskodat. Saat itu, Paulus mengaku dituduh melakukan penipuan. Paulus mengaku masih berada di Jakarta ketika pelaksanaan proyek E-KTP dimulai.
"Juni 2011 saya masih di Jakarta," ujar Tannos di Singapura, dalam sidang yang digelar dengan teleconference oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Ketika proyek itu berjalan, kata dia, terjadi permasalahan dengan chip e-KTP. "Setelah chip e-KTP (yang disuplai), perusahaan saya terseret (kasus), rumah saya diserang, jiwa saya terancam, saya dituduh melakukan penipuan, saya dilaporkan ke Mabes Polri oleh Oxel, Saudara Viktor Laiskodat," kata Paulus.
Sekadar diketahui, PT Sandipala Artha Putra pernah dilaporkan ke Mabes Polri oleh PT Oxel System selaku distributor chip ST23YR12 AWONPACA. Bos PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana pembayaran kebutuhan 100 juta chip ST23YR12 AWONPACA untuk blanko e-KTP pada tahun 2012 silam.
Sedangkan PT Sandipala Artha Putra adalah salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek E-KTP. Selain PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution masuk dalam konsorsium itu.
Paulus mengungkapkan hal tersebut ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP hari ini. Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menanyakan sejak kapan Paulus tinggal di Singapura, dan di mana posisi Paulus saat proyek e-KTP berjalan.
Paulus pun mengungkapkan dirinya pergi ke Singapura lantaran takut ancaman dari Viktor Laiskodat. Saat itu, Paulus mengaku dituduh melakukan penipuan. Paulus mengaku masih berada di Jakarta ketika pelaksanaan proyek E-KTP dimulai.
"Juni 2011 saya masih di Jakarta," ujar Tannos di Singapura, dalam sidang yang digelar dengan teleconference oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Ketika proyek itu berjalan, kata dia, terjadi permasalahan dengan chip e-KTP. "Setelah chip e-KTP (yang disuplai), perusahaan saya terseret (kasus), rumah saya diserang, jiwa saya terancam, saya dituduh melakukan penipuan, saya dilaporkan ke Mabes Polri oleh Oxel, Saudara Viktor Laiskodat," kata Paulus.
Sekadar diketahui, PT Sandipala Artha Putra pernah dilaporkan ke Mabes Polri oleh PT Oxel System selaku distributor chip ST23YR12 AWONPACA. Bos PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana pembayaran kebutuhan 100 juta chip ST23YR12 AWONPACA untuk blanko e-KTP pada tahun 2012 silam.
Sedangkan PT Sandipala Artha Putra adalah salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek E-KTP. Selain PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution masuk dalam konsorsium itu.
(kri)