Penghuni Lapas di Indonesia Didominasi Napi Kasus Narkoba
A
A
A
YOGYAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia cukup tinggi. Tak heran jika sebagian besar lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air didominasi oleh tahanan dan narapidana kasus narkoba.
"60 persen penghuni Lapas didominasi kasus narkoba," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana, Rabu (17/5/2017).
Hal itu diungkapkan Widodo saat meninjau Lapas Klas II A Wirogunan Kota Yogyakarta. Warga binaan (narapidana) yang menghuni Lapas, sebagian besar penyalahguna narkoba."Terbanyak penyalahguna narkoba, jumlahnya cukup tinggi," tandasnya.
Saat ini, kata dia, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan (Narapidana) tengah memasuki proses finalisasi.
Menurut dia, peraturan baru itu akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kelebihan daya tampung (over capacity) lapas, sebagaimana banyak yang terjadi di berbagai daerah.
Dalam revisi PP Nomor 99 tersebut, kata Widodo, nantinya para tahanan kasus narkoba akan memperoleh kemudahan mendapat remisi. "Jika sebelumnya pengguna narkoba hanya akan mendapat remisi jika menjadi justice collaborator, maka dengan adanya revisi ini, tanpa menjadi Justice Collaborator warga binaan pengguna narkoba akan mendapat remisi," katanya.
Pemberian remisi itu, jelasnya, hanya untuk penyalagunaan narkoba. Sementara bagi bandar, tetap tidak akan mendapat remisi dalam perundangan baru yang akan disahkan.
Adanya perubahan syarat remisi ini, kata dia, diharapkan bisa mengurangi beban Lapas yang banyak mengalami over capacity warga binaan. Jika dibiarkan, persoalan over capacity akan menimbulkan masalah baru.
Kendati demikian, pemberian remisi bagi penyalahguna narkoba tidak akan membatasi upaya pemerintah yang terus gencar melakukan pemberantasan terkait kasus narkoba.
Kelapa Lapas Wirogunan, Suherman mengatakan, warga binaan untuk kasus narkoba berada di Pakem, Sleman. Sementara warga binaan yang berada di Wirogunan terkait berbagai kasus, kecuali narkoba.
"Kalau kasus narkoba ditempatkan di Lapas Pakem Sleman. Di sini tidak menampung warga binaan kasus narkoba," katanya.
Dia juga menyampaikan daya tampung di lapas ini mencapai 458 warga binaan. Saat ini, jumlah warga binaan mencapai 470 orang. "Kalau di sini tidak over capacity, masih longgar," katanya.
"60 persen penghuni Lapas didominasi kasus narkoba," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana, Rabu (17/5/2017).
Hal itu diungkapkan Widodo saat meninjau Lapas Klas II A Wirogunan Kota Yogyakarta. Warga binaan (narapidana) yang menghuni Lapas, sebagian besar penyalahguna narkoba."Terbanyak penyalahguna narkoba, jumlahnya cukup tinggi," tandasnya.
Saat ini, kata dia, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan (Narapidana) tengah memasuki proses finalisasi.
Menurut dia, peraturan baru itu akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kelebihan daya tampung (over capacity) lapas, sebagaimana banyak yang terjadi di berbagai daerah.
Dalam revisi PP Nomor 99 tersebut, kata Widodo, nantinya para tahanan kasus narkoba akan memperoleh kemudahan mendapat remisi. "Jika sebelumnya pengguna narkoba hanya akan mendapat remisi jika menjadi justice collaborator, maka dengan adanya revisi ini, tanpa menjadi Justice Collaborator warga binaan pengguna narkoba akan mendapat remisi," katanya.
Pemberian remisi itu, jelasnya, hanya untuk penyalagunaan narkoba. Sementara bagi bandar, tetap tidak akan mendapat remisi dalam perundangan baru yang akan disahkan.
Adanya perubahan syarat remisi ini, kata dia, diharapkan bisa mengurangi beban Lapas yang banyak mengalami over capacity warga binaan. Jika dibiarkan, persoalan over capacity akan menimbulkan masalah baru.
Kendati demikian, pemberian remisi bagi penyalahguna narkoba tidak akan membatasi upaya pemerintah yang terus gencar melakukan pemberantasan terkait kasus narkoba.
Kelapa Lapas Wirogunan, Suherman mengatakan, warga binaan untuk kasus narkoba berada di Pakem, Sleman. Sementara warga binaan yang berada di Wirogunan terkait berbagai kasus, kecuali narkoba.
"Kalau kasus narkoba ditempatkan di Lapas Pakem Sleman. Di sini tidak menampung warga binaan kasus narkoba," katanya.
Dia juga menyampaikan daya tampung di lapas ini mencapai 458 warga binaan. Saat ini, jumlah warga binaan mencapai 470 orang. "Kalau di sini tidak over capacity, masih longgar," katanya.
(dam)