Hamdan Zoelva Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Terlalu Prematur

Rabu, 17 Mei 2017 - 14:49 WIB
Hamdan Zoelva Nilai...
Hamdan Zoelva Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Terlalu Prematur
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak melakukan prosedur yang berlaku terkait Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), khususnya dalam membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Menurutnya, salah satu prosedur yang dilewatkan pemerintah salah satunya terkait peringatan terhadap HTI. Karena bila ada ormas yang dianggap melanggar dan bertentangan dengan Pancasila, harus diperingatkan.

"Diperingatkan hingga tiga kali," kata Zoelva di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Bila ormas yang dimaksud tidak menghiraukan peringatan ketiga, Zoelva mengatakan, pemerintah bisa meminta izin kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan sementara ormas dimaksud. "UU (Keormasan) ini sangat ideal, menghormati kebebasan berserikat, berpendapat," ucap Zoelva.

Terkait kasus HTI, Zoelva mengaku tidak melihat adanya peringatan sebelumnya. Dalam perkara ini, oemerintah langsung mengambil keputusan untuk membubarkan HTI. Selanjutnya, pengajuan pembubaran tersebut akan diajukan Kejaksaan Agung ke pengadilan.

Proses di atas disebut Zoelva tidak runut. Loncat. Mengutip ketentuan UU Keormasan, Zoelva mengatakan, pembubaran suatu ormas tak bisa dilakukan tanpa melalui proses peringatan sebanyak tiga kali.

"Gugatan itu akan menjadi prematur. Langsung dinyatakan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat. Ini yang bisa jadi masalah," ucap Zoelva.
(maf)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Kepala BNPT : Khilafatul...
Kepala BNPT : Khilafatul Muslimin Belum Dinyatakan Sebagai Organisasi Teroris
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Beri Pelayanan ke Masyarakat,...
Beri Pelayanan ke Masyarakat, Ormas Diharapkan Saling Kolaborasi
Pelarangan Penggunaan...
Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Berita Terkini
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
26 menit yang lalu
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
44 menit yang lalu
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
55 menit yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
1 jam yang lalu
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
2 jam yang lalu
Kejagung Dijaga TNI,...
Kejagung Dijaga TNI, Komisi III DPR ke Jampidsus: Kok Kayak Mau Perang
2 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Kutuk...
Negara-negara Arab Kutuk Langkah Israel Blokir Bantuan ke Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved