Hamdan Zoelva Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Terlalu Prematur

Rabu, 17 Mei 2017 - 14:49 WIB
Hamdan Zoelva Nilai...
Hamdan Zoelva Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Terlalu Prematur
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak melakukan prosedur yang berlaku terkait Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), khususnya dalam membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Menurutnya, salah satu prosedur yang dilewatkan pemerintah salah satunya terkait peringatan terhadap HTI. Karena bila ada ormas yang dianggap melanggar dan bertentangan dengan Pancasila, harus diperingatkan.

"Diperingatkan hingga tiga kali," kata Zoelva di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Bila ormas yang dimaksud tidak menghiraukan peringatan ketiga, Zoelva mengatakan, pemerintah bisa meminta izin kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan sementara ormas dimaksud. "UU (Keormasan) ini sangat ideal, menghormati kebebasan berserikat, berpendapat," ucap Zoelva.

Terkait kasus HTI, Zoelva mengaku tidak melihat adanya peringatan sebelumnya. Dalam perkara ini, oemerintah langsung mengambil keputusan untuk membubarkan HTI. Selanjutnya, pengajuan pembubaran tersebut akan diajukan Kejaksaan Agung ke pengadilan.

Proses di atas disebut Zoelva tidak runut. Loncat. Mengutip ketentuan UU Keormasan, Zoelva mengatakan, pembubaran suatu ormas tak bisa dilakukan tanpa melalui proses peringatan sebanyak tiga kali.

"Gugatan itu akan menjadi prematur. Langsung dinyatakan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat. Ini yang bisa jadi masalah," ucap Zoelva.
(maf)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved