Hamdan Zoelva Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Terlalu Prematur

Rabu, 17 Mei 2017 - 14:49 WIB
Hamdan Zoelva Nilai...
Hamdan Zoelva Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Terlalu Prematur
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak melakukan prosedur yang berlaku terkait Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), khususnya dalam membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Menurutnya, salah satu prosedur yang dilewatkan pemerintah salah satunya terkait peringatan terhadap HTI. Karena bila ada ormas yang dianggap melanggar dan bertentangan dengan Pancasila, harus diperingatkan.

"Diperingatkan hingga tiga kali," kata Zoelva di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Bila ormas yang dimaksud tidak menghiraukan peringatan ketiga, Zoelva mengatakan, pemerintah bisa meminta izin kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan sementara ormas dimaksud. "UU (Keormasan) ini sangat ideal, menghormati kebebasan berserikat, berpendapat," ucap Zoelva.

Terkait kasus HTI, Zoelva mengaku tidak melihat adanya peringatan sebelumnya. Dalam perkara ini, oemerintah langsung mengambil keputusan untuk membubarkan HTI. Selanjutnya, pengajuan pembubaran tersebut akan diajukan Kejaksaan Agung ke pengadilan.

Proses di atas disebut Zoelva tidak runut. Loncat. Mengutip ketentuan UU Keormasan, Zoelva mengatakan, pembubaran suatu ormas tak bisa dilakukan tanpa melalui proses peringatan sebanyak tiga kali.

"Gugatan itu akan menjadi prematur. Langsung dinyatakan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat. Ini yang bisa jadi masalah," ucap Zoelva.
(maf)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Kepala BNPT : Khilafatul...
Kepala BNPT : Khilafatul Muslimin Belum Dinyatakan Sebagai Organisasi Teroris
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Beri Pelayanan ke Masyarakat,...
Beri Pelayanan ke Masyarakat, Ormas Diharapkan Saling Kolaborasi
Pelarangan Penggunaan...
Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Berita Terkini
Kunjungan Serdik Sespimmen...
Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Solo Upaya Jaga Posisi Jokowi di Pusat Perbincangan Publik
31 menit yang lalu
Wakil Ketua TPUA Ungkap...
Wakil Ketua TPUA Ungkap Detik-detik Bertamu ke Rumah Jokowi di Solo
54 menit yang lalu
11 Brigjen Pol Dapat...
11 Brigjen Pol Dapat Promosi Bintang 2 usai Dimutasi Maret-April 2025, Ini Namanya
1 jam yang lalu
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
5 jam yang lalu
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
8 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
8 jam yang lalu
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved