Hamdan Zoelva Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Terlalu Prematur

Rabu, 17 Mei 2017 - 14:49 WIB
Hamdan Zoelva Nilai...
Hamdan Zoelva Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Terlalu Prematur
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak melakukan prosedur yang berlaku terkait Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), khususnya dalam membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Menurutnya, salah satu prosedur yang dilewatkan pemerintah salah satunya terkait peringatan terhadap HTI. Karena bila ada ormas yang dianggap melanggar dan bertentangan dengan Pancasila, harus diperingatkan.

"Diperingatkan hingga tiga kali," kata Zoelva di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Bila ormas yang dimaksud tidak menghiraukan peringatan ketiga, Zoelva mengatakan, pemerintah bisa meminta izin kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan sementara ormas dimaksud. "UU (Keormasan) ini sangat ideal, menghormati kebebasan berserikat, berpendapat," ucap Zoelva.

Terkait kasus HTI, Zoelva mengaku tidak melihat adanya peringatan sebelumnya. Dalam perkara ini, oemerintah langsung mengambil keputusan untuk membubarkan HTI. Selanjutnya, pengajuan pembubaran tersebut akan diajukan Kejaksaan Agung ke pengadilan.

Proses di atas disebut Zoelva tidak runut. Loncat. Mengutip ketentuan UU Keormasan, Zoelva mengatakan, pembubaran suatu ormas tak bisa dilakukan tanpa melalui proses peringatan sebanyak tiga kali.

"Gugatan itu akan menjadi prematur. Langsung dinyatakan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat. Ini yang bisa jadi masalah," ucap Zoelva.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)