Siang Ini MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Pasal Makar
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi Pasal Permufakatan Makar di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (17/5/2017). Seperti jadwal yang diterima SINDOnews, persidangan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Uji materi Pasal Permufakatan Makar di dalam KUHP diajukan oleh Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, pada 3 April 2017 lalu. Ada dua Pasal di dalam KUHP yang digugat Habib.
Pertama, Pasal 87 yang berbunyi 'Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53'.
Kedua, Pasal 110 KUHP yang berbunyi, 'Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut'.
Habib menilai, Pasal 87 KUHP dan Pasal 110 KUHP tidak logis karena menyamakan percobaan dan permufakatan jahat makar dengan makar itu sendiri.
"Akibatnya orang yang mengkritisi pemerintah rentan sekali dijerat secara hukum dengan kedua pasal tersebut secara bersamaan dan dituduh melakukan percobaan permufakatan makar yang ancaman hukumannya sama dengan tindak pidana utama makar," kata Habib saat dihubungi SINDOnews, Rabu (17/6/2017).
Pasal 87 dan 110 KUHP tersebut, lanjut Habib, berpotensi melanggar hak konstitusi seluruh warga negara Indonesia. Dua Pasal tersebut a juga bertentangan 28D Ayat (1) UUD 1945 soal hak mendapatkan kepastian hukum dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 soal perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Saya menuntut agar MK menyatakan pasal percobaan permufakatan makar bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Habib.
Uji materi Pasal Permufakatan Makar di dalam KUHP diajukan oleh Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, pada 3 April 2017 lalu. Ada dua Pasal di dalam KUHP yang digugat Habib.
Pertama, Pasal 87 yang berbunyi 'Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53'.
Kedua, Pasal 110 KUHP yang berbunyi, 'Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut'.
Habib menilai, Pasal 87 KUHP dan Pasal 110 KUHP tidak logis karena menyamakan percobaan dan permufakatan jahat makar dengan makar itu sendiri.
"Akibatnya orang yang mengkritisi pemerintah rentan sekali dijerat secara hukum dengan kedua pasal tersebut secara bersamaan dan dituduh melakukan percobaan permufakatan makar yang ancaman hukumannya sama dengan tindak pidana utama makar," kata Habib saat dihubungi SINDOnews, Rabu (17/6/2017).
Pasal 87 dan 110 KUHP tersebut, lanjut Habib, berpotensi melanggar hak konstitusi seluruh warga negara Indonesia. Dua Pasal tersebut a juga bertentangan 28D Ayat (1) UUD 1945 soal hak mendapatkan kepastian hukum dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 soal perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Saya menuntut agar MK menyatakan pasal percobaan permufakatan makar bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Habib.
(maf)