Pasal Penodaan Agama Dinilai Penting Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 16 Mei 2017 - 19:28 WIB
Pasal Penodaan Agama...
Pasal Penodaan Agama Dinilai Penting Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
A A A
JAKARTA - ‎Pasal 156 a tentang Penodaan Agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)‎ dinilai perlu agar masyarakat tidak bertindak sendiri terhadap pelaku. Maka itu, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang KUHP Arsul Sani‎ tidak sepakat jika pasal itu dihapus dari KUHP.

"Kalau tidak ada hukum, memang barangkali itu tidak ideal, tetapi itu tetap diperlukan, supaya tidak masyarakat bertindak sendiri sendiri," ujar Arsul dalam diskusi bertajuk ‎'Penghapusan Pasal 156 a UU KUHP, Pasal Karet?'‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Sebab, persoalan agama dianggapnya merupakan hal yang sensitif. "Kalau sudah menyangkut agama ini, jangan kan orang mau berkorban harta, mau berkorban nyawa pun banyak, kalau sudah Urusan agama," ‎kata sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar ke-VIII Pondok Gede ini.

Selain itu, menurut dia, Pasal Penodaan Agama itu merupakan alat pengendalian sosial. "‎Supaya tidak terjadi potensi kerusakan yang lebih besar," ucap anggota Komisi III DPR ini.‎

Arsul pun meyakini mayoritas fraksi di DPR menolak wacana penghapusan Pasal Penodaan Agama dari KUHP itu. "Karena coba Anda bayangkan, kalau ada orang ngomongin agama yang menghina dan enggak ada pasalnya serta enggak ada hukumnya, dia selesaikan sendiri dengan caranya sendiri, terjadi main hakim sendiri kira-kira seperti itu," pungkasnya.

Diketahui, wacana penghapusan Pasal Penodaan Agama itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penistaan agama. Adapun yang mengusulkan penghapusan pasal itu dari kalangan dunia internasional.
(kri)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Duh, Masih Banyak Saja...
Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Rapid Test Penting untuk...
Rapid Test Penting untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved