Berkaca Pilkada 2015 dan 2017, KPU Minta NPHD Ditandatangani 1 Kali
Selasa, 16 Mei 2017 - 17:43 WIB
Berkaca Pilkada 2015 dan 2017, KPU Minta NPHD Ditandatangani 1 Kali
A
A
A
JAKARTA - Berkaca dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 dan 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar penandatangan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada 2018 dilakukan satu kali.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, penandatanganan NPHD satu kali guna memastikan komitmen pemerintah daerah (Pemda) menyediakan anggarannya sejak awal hingga akhir. Lanjut dia, meski Pilkada 2018 akan melalui dua fase tahun anggaran, namun penandatangan NPHD tetap harus dilakukan satu kali.
“Kalau pencairannya lebih dari sekali tidak apa, tapi penandatanganannya harus sekali. Itu komunikasi kita ke Kemendagri,” ujar Pramono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Belajar dari Pilkada 2015 dan 2017, dia berpandangan, masih ada daerah yang menerapkan penandatanganan NPHD-nya lebih dari satu kali. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi daerah penyelenggara, terutama ketika anggaran tahap kedua belum juga dicairkan.
“Makanya kalau NPHD untuk satu pilkada kan lebih mudah, entah pencairannya di APBD atau di perubahan 2017 dan APBD 2018,” tutur Pramono.
Pramono menambahkan, bahwa KPU telah berkomunikasi dengan Kemendagri untuk memastikan pemda taat pada kewajibannya menyediakan anggaran pilkada. “Karena kita dapat laporan ada beberapa daerah yang anggarannya belum dialokasikan untuk KPU, panwas dan kepolisian. Ini kan problem,” pungkasnya.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, penandatanganan NPHD satu kali guna memastikan komitmen pemerintah daerah (Pemda) menyediakan anggarannya sejak awal hingga akhir. Lanjut dia, meski Pilkada 2018 akan melalui dua fase tahun anggaran, namun penandatangan NPHD tetap harus dilakukan satu kali.
“Kalau pencairannya lebih dari sekali tidak apa, tapi penandatanganannya harus sekali. Itu komunikasi kita ke Kemendagri,” ujar Pramono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Belajar dari Pilkada 2015 dan 2017, dia berpandangan, masih ada daerah yang menerapkan penandatanganan NPHD-nya lebih dari satu kali. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi daerah penyelenggara, terutama ketika anggaran tahap kedua belum juga dicairkan.
“Makanya kalau NPHD untuk satu pilkada kan lebih mudah, entah pencairannya di APBD atau di perubahan 2017 dan APBD 2018,” tutur Pramono.
Pramono menambahkan, bahwa KPU telah berkomunikasi dengan Kemendagri untuk memastikan pemda taat pada kewajibannya menyediakan anggaran pilkada. “Karena kita dapat laporan ada beberapa daerah yang anggarannya belum dialokasikan untuk KPU, panwas dan kepolisian. Ini kan problem,” pungkasnya.
(kri)