Berkaca Vonis Ahok, Publik Wajar Ragukan Independensi Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Munculnya keraguan publik atas independensi Jaksa Agung, HM Prasetyo karena latar belakangnya orang partai dinilai wajar. Apalagi banyak orang megaitkan sikap Jaksa dalam perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok.
Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kaspudin Nor juga bisa memahami munculnya desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot HM Prasetyo dari posisinya sebaga Jaksa Agung. Menurutnya desakan ini muncul karena sikap jaksa yang dinilai cenderung memihak Ahok.
"Ya itu sebuah risiko dari fakta yang ada," ujar Kaspudin kepada SINDOnews, Senin (15/5/2017).
Dia menuturkan, Jokowi sebagai Presiden berhak mencopot HM Prasetyo dari jabatannya kapan saja. Namun, kata dia keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif Jokowi.
"Dicopot atau tidak kembali kepada Presiden," ucapnya. (Baca: Dampak Banding Vonis Ahok, Kredibilitas Kejagung Tercoreng)
Dalam perkara Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun Majelis Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara tanpa percobaan.
Bahkan, Majelis Hakim menyatakan Ahok langsung ditahan. Namun JPU malah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap Ahok.
Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kaspudin Nor juga bisa memahami munculnya desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot HM Prasetyo dari posisinya sebaga Jaksa Agung. Menurutnya desakan ini muncul karena sikap jaksa yang dinilai cenderung memihak Ahok.
"Ya itu sebuah risiko dari fakta yang ada," ujar Kaspudin kepada SINDOnews, Senin (15/5/2017).
Dia menuturkan, Jokowi sebagai Presiden berhak mencopot HM Prasetyo dari jabatannya kapan saja. Namun, kata dia keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif Jokowi.
"Dicopot atau tidak kembali kepada Presiden," ucapnya. (Baca: Dampak Banding Vonis Ahok, Kredibilitas Kejagung Tercoreng)
Dalam perkara Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun Majelis Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara tanpa percobaan.
Bahkan, Majelis Hakim menyatakan Ahok langsung ditahan. Namun JPU malah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap Ahok.
(kur)