Jaksa Urip yang Disuap Artalyta di Kasus BLBI, Bebas Bersyarat
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan status bebas bersyarat terhadap mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang dipenjara, karena menerima suap terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Status bebas bersyarat tersebut diberikan Ditjen Pas Kemenkumham kepada terpidana kasus BLBI itu, pada Jumat 12 Mei 2017. Urip pun bebas setelah menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dari total hukumannya 20 tahun bui.
"Bahwa benar narapidana atas nama Urip Tri Gunawan telah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin, pada Jumat12 Mei 2017," kata Kasubag Humas Ditjen Pas, Syarpani saat dikonfirmasi Okezone, Senin (15/5/2017).
Menurut Syarpani, dengan status bebas bersyarat, Urip masih akan dilakukan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Klas I Surakarta, sampai dengan masa hukumannya resmi berakhir pada 16 Desember 2023.
"Pembimbingannya itu bahwa yang bersangkutan wajib lapor tiap bulan ke balai pemasyarakatan, karena bebasnya bersyarat," jelas Syarpani.
(Baca juga: Tersangka Kasus SKL BLBI Gugat KPK ke Pengadilan)
Sayangnya, Syarpani tidak membeberkan secara detail alasan bebas bersyarat yang diberikan ke Urip Tri Gunawan tersebut. Seharusnya, Urip wajib menjalani masa tahananannya selama 20 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 4 September 2008, karena terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani atau Ayin terkait kasus BLBI yang saat itu sedang disidik Urip selaku jaksa. Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht didukung keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Status bebas bersyarat tersebut diberikan Ditjen Pas Kemenkumham kepada terpidana kasus BLBI itu, pada Jumat 12 Mei 2017. Urip pun bebas setelah menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dari total hukumannya 20 tahun bui.
"Bahwa benar narapidana atas nama Urip Tri Gunawan telah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin, pada Jumat12 Mei 2017," kata Kasubag Humas Ditjen Pas, Syarpani saat dikonfirmasi Okezone, Senin (15/5/2017).
Menurut Syarpani, dengan status bebas bersyarat, Urip masih akan dilakukan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Klas I Surakarta, sampai dengan masa hukumannya resmi berakhir pada 16 Desember 2023.
"Pembimbingannya itu bahwa yang bersangkutan wajib lapor tiap bulan ke balai pemasyarakatan, karena bebasnya bersyarat," jelas Syarpani.
(Baca juga: Tersangka Kasus SKL BLBI Gugat KPK ke Pengadilan)
Sayangnya, Syarpani tidak membeberkan secara detail alasan bebas bersyarat yang diberikan ke Urip Tri Gunawan tersebut. Seharusnya, Urip wajib menjalani masa tahananannya selama 20 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 4 September 2008, karena terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani atau Ayin terkait kasus BLBI yang saat itu sedang disidik Urip selaku jaksa. Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht didukung keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
(maf)