Klaim Ormas Legal, HTI Tolak Rencana Pembubaran oleh Pemerintah

Selasa, 09 Mei 2017 - 12:15 WIB
Klaim Ormas Legal, HTI...
Klaim Ormas Legal, HTI Tolak Rencana Pembubaran oleh Pemerintah
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto mengakui pihaknya menolak keras rencana pembubaran organisasinya yang dilakukan oleh pemerintah. Diakuinya, langkah pembubaran itu tidak memiliki dasar hukum.

"HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014," kata Ismail saat jumpa pers di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Ismail menuturkan, HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah ‎yang sangat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara.

Maka itu Ismail menilai, seyogyanya pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada HTI, bukan berencana membubarkan. Apalagi kata Ismail, kegiatan yang dilakukan HTI selama ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai wilayah di daerah.

Ismail menganggap, ‎rencana pembubaran HTI yang akan dilakukan pemerintah secara nyata telah menegasikan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat, serta menyampaikan pendapat seperti yang dijamin dan diatur dalam undang-undang.

"Kemudian secara syar'i pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan terhadap‎ kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat dihadapan Allah SWT di akhirat kelak," ujarnya.

(Baca juga: Ingin Bubarkan HTI, Tanda Rezim Jokowi Sudah Tak Mampu Berkuasa)

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.

"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved