Klaim Ormas Legal, HTI Tolak Rencana Pembubaran oleh Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto mengakui pihaknya menolak keras rencana pembubaran organisasinya yang dilakukan oleh pemerintah. Diakuinya, langkah pembubaran itu tidak memiliki dasar hukum.
"HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014," kata Ismail saat jumpa pers di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ismail menuturkan, HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang sangat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara.
Maka itu Ismail menilai, seyogyanya pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada HTI, bukan berencana membubarkan. Apalagi kata Ismail, kegiatan yang dilakukan HTI selama ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai wilayah di daerah.
Ismail menganggap, rencana pembubaran HTI yang akan dilakukan pemerintah secara nyata telah menegasikan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat, serta menyampaikan pendapat seperti yang dijamin dan diatur dalam undang-undang.
"Kemudian secara syar'i pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan terhadap kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat dihadapan Allah SWT di akhirat kelak," ujarnya.
(Baca juga: Ingin Bubarkan HTI, Tanda Rezim Jokowi Sudah Tak Mampu Berkuasa)
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
"HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014," kata Ismail saat jumpa pers di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ismail menuturkan, HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang sangat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara.
Maka itu Ismail menilai, seyogyanya pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada HTI, bukan berencana membubarkan. Apalagi kata Ismail, kegiatan yang dilakukan HTI selama ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai wilayah di daerah.
Ismail menganggap, rencana pembubaran HTI yang akan dilakukan pemerintah secara nyata telah menegasikan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat, serta menyampaikan pendapat seperti yang dijamin dan diatur dalam undang-undang.
"Kemudian secara syar'i pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan terhadap kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat dihadapan Allah SWT di akhirat kelak," ujarnya.
(Baca juga: Ingin Bubarkan HTI, Tanda Rezim Jokowi Sudah Tak Mampu Berkuasa)
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
(maf)