Ciderai Konstitusi, Pembubaran HTI Harus Diuji di Pengadilan

Senin, 08 Mei 2017 - 19:24 WIB
Ciderai Konstitusi,...
Ciderai Konstitusi, Pembubaran HTI Harus Diuji di Pengadilan
A A A
JAKARTA - Putusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seyogianya melalui proses persidangan. Hal itu untuk menguji, apakah ormas tersebut layak untuk dibubarkan atau tidak.

"Sebagai negara demokratis, langkah pembubaran dan larangan ini harus diuji dalam peradilan yang adil," kata Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/5/2017).

Menurut Muradi, pengadilan yang adil merupakan wahana bagi HTI untuk menjelaskan posisi kelembagaannya pada proses peradilan yang terbuka.

Dari situ, ucap Muladi, putusan pengadilan akan dapat bersifat tetap bagi pelarangan dan pembubaran HTI tanpa harus mencederai esensi demokrasi dan diatur konstitusi, khususnya hak publik dalam berkumpul dan berserikat.

"Hal ini penting agar pemerintah juga tetap menghormati hak publik dalam berserikat, dan jikapun memang HTI tidak sejalan dengan hakikat NKRI dan Pancasila, tetap dibuktikan dalam pengadilan yang adil," ucap Muradi.

Langkah selanjutnya, beber Muladi, pemerintah harus mereview sejumlah lembaga yang didirikan dengam basis ideologi yang anti pancasila dan mempertanyakan hakikat bernegara.

Selama ini, tutur Muladi, keberadaan ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak hanya meresahkan publik tetapi juga memecah persatuan publik. "Karena itu penting agar publik juga memiliki panduan dan pijakan dalam memosisikan diri terkait dinamika kemasyarakatan yang selama ini berlangsung," ucap Muradi.

"Sehingga dengan begitu, langkah ini menjadi komprehensif dan tidak tebang pilih. Termasuk di dalamnya mengkaji betul penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan politik," imbuhnya.
(mhd)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved