Ciderai Konstitusi, Pembubaran HTI Harus Diuji di Pengadilan

Senin, 08 Mei 2017 - 19:24 WIB
Ciderai Konstitusi,...
Ciderai Konstitusi, Pembubaran HTI Harus Diuji di Pengadilan
A A A
JAKARTA - Putusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seyogianya melalui proses persidangan. Hal itu untuk menguji, apakah ormas tersebut layak untuk dibubarkan atau tidak.

"Sebagai negara demokratis, langkah pembubaran dan larangan ini harus diuji dalam peradilan yang adil," kata Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/5/2017).

Menurut Muradi, pengadilan yang adil merupakan wahana bagi HTI untuk menjelaskan posisi kelembagaannya pada proses peradilan yang terbuka.

Dari situ, ucap Muladi, putusan pengadilan akan dapat bersifat tetap bagi pelarangan dan pembubaran HTI tanpa harus mencederai esensi demokrasi dan diatur konstitusi, khususnya hak publik dalam berkumpul dan berserikat.

"Hal ini penting agar pemerintah juga tetap menghormati hak publik dalam berserikat, dan jikapun memang HTI tidak sejalan dengan hakikat NKRI dan Pancasila, tetap dibuktikan dalam pengadilan yang adil," ucap Muradi.

Langkah selanjutnya, beber Muladi, pemerintah harus mereview sejumlah lembaga yang didirikan dengam basis ideologi yang anti pancasila dan mempertanyakan hakikat bernegara.

Selama ini, tutur Muladi, keberadaan ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak hanya meresahkan publik tetapi juga memecah persatuan publik. "Karena itu penting agar publik juga memiliki panduan dan pijakan dalam memosisikan diri terkait dinamika kemasyarakatan yang selama ini berlangsung," ucap Muradi.

"Sehingga dengan begitu, langkah ini menjadi komprehensif dan tidak tebang pilih. Termasuk di dalamnya mengkaji betul penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan politik," imbuhnya.
(mhd)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved