Praktik Eutanasia di Indonesia Dilarang Keras

Senin, 08 Mei 2017 - 12:53 WIB
Praktik Eutanasia di Indonesia Dilarang Keras
Praktik Eutanasia di Indonesia Dilarang Keras
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan mendampingi kelurga Berlin yang sempat meminta eutanasia ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Eutanasia merupakan praktik pencabutan nyawa manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan mematikan.

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, praktik eutanasia di Indonesia dilarang keras meskipun ada permintaan pasien atau keluarganya. Menurutnya eutanasia termasuk kategori pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Aceh untuk mendampinginya termasuk menyiapkan opsi evakuasi, termasuk mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) nya," ujar Khofifah dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Senin (8/5/2017).

Bahkan, kata dia sebagian besar agama dengan tegas melarang eutanasia dengan alasan apapun. Dia mengingatkan, seorang mukmin harus selalu berjuang, bukan tinggal diam.

"Dalam Islam diajarkan untuk tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah SWT, sebaliknya banyak-banyak bersyukur atas kehidupan yang diberikan," ucapnya. (Baca: Kemensos Targetkan Rehabilitasi 27 Ribu Rumah Tak Layak Huni)

Berlin Silalahi (46) menderita radang tulang sejak 2012, akibatnya kedua kakinya lumpuh. Dia kemudian mengajukan permohonan euthanasia atau tindakan mengakhiri hidup akibat tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9391 seconds (0.1#10.140)
pixels