Masinton Anggap Novel Beri Keterangan Palsu di Persidangan

Sabtu, 06 Mei 2017 - 14:34 WIB
Masinton Anggap Novel...
Masinton Anggap Novel Beri Keterangan Palsu di Persidangan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu ‎menilai, kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut dirinya telah menekan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, merupakan kesaksian palsu.

Menurut politikus PDIP ini, apa yang disampaikan Novel dalam persidangan bentuk kesaksian palsu yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Maka itu, Masinton berharap bukti rekaman saat Miryam diperiksa Novel di KPK bisa dibuka ke publik.

‎"Dalam konteks penyebutan nama (pengancam oleh Novel) itu sebagai bentuk kepalsuan. Itu Novel memberikan keterangan palsu di persidangan," kata Masinton dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' ‎di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Dalam perkara ini, Miryam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar. Ikhwal penyebutan nama-nama anggota DPR, termasuk Masinton disebut telah menekan Miryam, terungkap dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Saat itu, majelis hakim mengkonfrontir keterangan Miryam dengan Novel dan dua penyidik KPK lainnya terkait dugaan adanya ancamanan atau tekanan terhadap Miryam. Menurut pengakuan Miryam ke Novel, mereka yang mengancam diantaranya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding.

Namun, Novel lupa dengan anggota dewan yang satunya lagi. Masinton menganggap masalah bukti rekaman ini juga menjadi bagian yang perlu diungkap dalam hak angket yang telah diketok palu melalui paripurna.

Masinton menganggap pada prinsipnya hak angket untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan kerja secara keorganisasian KPK. "Kalau kita tak gunakan angket, kita tak akan tau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPK. Hak angket ini nggak perlu dikhawatirkan macam-macam. DPR cuma melaksanakan fungsinya dalam pengawasan aja," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)