Masinton Anggap Novel Beri Keterangan Palsu di Persidangan

Sabtu, 06 Mei 2017 - 14:34 WIB
Masinton Anggap Novel...
Masinton Anggap Novel Beri Keterangan Palsu di Persidangan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu ‎menilai, kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut dirinya telah menekan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, merupakan kesaksian palsu.

Menurut politikus PDIP ini, apa yang disampaikan Novel dalam persidangan bentuk kesaksian palsu yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Maka itu, Masinton berharap bukti rekaman saat Miryam diperiksa Novel di KPK bisa dibuka ke publik.

‎"Dalam konteks penyebutan nama (pengancam oleh Novel) itu sebagai bentuk kepalsuan. Itu Novel memberikan keterangan palsu di persidangan," kata Masinton dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' ‎di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Dalam perkara ini, Miryam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar. Ikhwal penyebutan nama-nama anggota DPR, termasuk Masinton disebut telah menekan Miryam, terungkap dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Saat itu, majelis hakim mengkonfrontir keterangan Miryam dengan Novel dan dua penyidik KPK lainnya terkait dugaan adanya ancamanan atau tekanan terhadap Miryam. Menurut pengakuan Miryam ke Novel, mereka yang mengancam diantaranya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding.

Namun, Novel lupa dengan anggota dewan yang satunya lagi. Masinton menganggap masalah bukti rekaman ini juga menjadi bagian yang perlu diungkap dalam hak angket yang telah diketok palu melalui paripurna.

Masinton menganggap pada prinsipnya hak angket untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan kerja secara keorganisasian KPK. "Kalau kita tak gunakan angket, kita tak akan tau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPK. Hak angket ini nggak perlu dikhawatirkan macam-macam. DPR cuma melaksanakan fungsinya dalam pengawasan aja," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved