DPD Tuntut Aturan Ganti Rugi Keuangan Negara Disempurnakan

Jum'at, 05 Mei 2017 - 13:22 WIB
DPD Tuntut Aturan Ganti...
DPD Tuntut Aturan Ganti Rugi Keuangan Negara Disempurnakan
A A A
JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung sepakat meninjau kembali Pasal 65 UU No 1/2004 dan PP No 38/2016 mengenai pengertian masa kedaluwarsa tuntutan ganti rugi atas kasus yang merugikan negara. BAP DPD menuntut Pasal 65 UU 1/2004 dan PP 38/2016 disempurnakan dalam rangka kepastian hukum terutama tentang masa kedaluwarsa agar tidak disalahgunakan.

Kedua peraturan tersebut dianggap menimbulkan multitafsir bagi pihak yang dirugikan apakah masa kadaluwarsa dihitung setelah dilakukan tuntutan ganti rugi atau pada saat terjadinya kerugian negara. Akibatnya tindak lanjut terhadap penuntutan ganti rugi atas kasus penyimpangan anggaran menjadi tidak maksimal.

Masa kedaluwarsa tuntutan ganti rugi menurut Pasal 65 UU No 1/2004 terhitung 5 tahun sejak diketahuinya kerugian dan 8 tahun terhitung sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap pelakunya.

Ketua BAP DPD Abdul Gafar Usman menjelaskan jika dihitung 8 tahun sejak terjadinya kerugian negara, maka kerugian keuangan negara yang terjadi 2005-2008 tidak dapat dilakukan tuntutan ganti rugi karena telah kedaluwarsa berturut-turut pada 2014, 2015, 2016, 2017. Demikian pula terhadap kerugian negara yang terjadi pada 2009. Apabila tidak diproses tuntutan ganti ruginya sampai dengan 2017 juga akan kedaluwarsa pada 2018.

”Dalam IHPS I tahun 2016 masih terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sejak 2005 sampai dengan 2009 yang masih belum ditindaklanjuti sehingga menjadi persoalan dalam penyelesaiannya,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD tentang Masalah Kedaluwarsa terkait tuntutan ganti rugi kerugian negara/daerah yang berlangsung di Aryaduta Lippo Village & Country Club Tangerang, Kamis 4 Maret 2017 dalam rilis yang diterima SINDOnews.

Direktur Tata usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak mengatakan, PP No 38/2016 berpotensi multitafsir dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Selain itu pejabat yang diberi kewenangan terkait penyelesaian kerugian negara cenderung mengabaikan untuk menindaklanjuti sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana kepada pelaku

”Pejabat yang berwenang terkait kasus kerugian keuangan negara tidak melaporkan kepada penegak hukum sebelum terjadinya kedaluwarsa perkara tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 48 dan 49 PP No 38/2016," katanya.
(poe)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved