Saksi Pastikan Utang Sjamsul Nursalim Termasuk Gajah Tunggal

Kamis, 04 Mei 2017 - 01:11 WIB
Saksi Pastikan Utang Sjamsul Nursalim Termasuk Gajah Tunggal
Saksi Pastikan Utang Sjamsul Nursalim Termasuk Gajah Tunggal
A A A
JAKARTA - Mantan Group Head Loan Workout (LWO) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Dira Kurniawan Mochtar memastikan obligor Sjamsul Nursalim tidak punya itikad baik melunasi utang Rp4,8 triliun. Aset yang menjadi jaminan Sjamsul salah satunya adalah Gajah Tunggal.

Hal tersebut disampaikan ‎Dira Kurniawan Mochtar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017) malam.

Dira diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004. Kasusnya yakni ‎dugaan korupsi penerbitan dan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (SPKPS) atau SKL kepada obligor Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.‎

Dira Kurniawan Mochtar merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.12 WIB. Dira menyatakan, pada kurun 2001-2012 dia berposisi sebagai Group Head LWO di BPPN.

Selaku pejabat BPPN saat itu, Dira mengatakan, dirinya ditugaskan untuk menangani PT Dipasena, salah satu perusahaan yang berada di bawah grup perusahaan Sjamsul Nursalim. Hanya saja, tutur Dira, dirinya tidak terkait dengan masalah SKL. Saat SKL diberikan ke Sjamsul, Dira sudah tidak di BPPN lagi.

"(Kepada penyidik) saya menceritakan pekerjaan saya, sewaktu menangani Dipasena yang dianggap sebagai salah satu kurang bayarnya pihak Sjamsul Nursalim ke pemerintah. Jadi terbitnya SKL dan kemudian itu tidak ada kaitannya dengan saya," ujar Dira.

Hanya saja Dira tidak menyebutkan siapa yang menggantikan posisinya saat SKL diterbitkan dan diberikan ke Sjamsul. Menurut Dira, terkait dengan PT Dipasena ada sekitar 10.000 petambak. Untuk BLBI, tutur mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk ini, pinjaman Sjamsul Nursalim dalam bentuk BLBI sebesar Rp4,8 triliun.

"Angkanya sekitar Rp4,8 triliun. Itu yang mungkin dianggap belum terselesaikan. Saat zaman saya, (sempat) saya tagihkan. Kita tagihkan secara keseluruhan, tapi dari pihak Sjamsul Nursalim tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," paparnya.

Dira menyebutkan, dia memproses restrukturisasi untuk utang PT Dipasena. Sepengetahuan dia, di bawah perusahaan tersebut ada dua perusahaan lain yakni Dipasena dan Ali Mandiri.

Disinggung apakah boleh atau tidak pembayaran utang dilakukan dengan hak tagih misalnya Rp28 triliun, Dira mengaku kurang mengetahui. Pasalnya, tugasnya yakni melakukan restrukturisasi bank dan restrukturisasi hutang, bukan menjual hutang.

Dia menggariskan, ada beberapa perusahaan yang diserahkan Sjamsul Nursalim sebagai jaminan ke pemerintah lewat BPPN. Nama perusahaan tersebut berada di divisi lain di BPPN. Saat disinggung apakah PT Gajah Tunggal Tbk juga disodorkan Sjamsul sebagai Jaminan, Dira membenarkan.

"Ada beberapa, tapi bukan di saya, itu di divisi lain. Iya, iya (salah satunya PT Gajah Tunggal)," tegasnya.

Dia mengaku tidak mengetahui bagaimana proses pemberian dan penerimaan kick back atau fee ke tersangka Syafruddin. Untuk dugaan keterlibatan orang dekat Sjamsul yakni, eks terpidana suap BLBI Arthalyta Suryani alias Ayin, Dira mengaku tidak mengetahuinya. "Saya belum zamannya Bu Arthalyta," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan Dira Kurniawan Mochtar dalam kapasitasnya sebagai pejabat LWO di BPPN bukan sebagai mantan direktur BII. Yang dikonfirmasi dan didalami dalam periksaan Dira yakni posisinya di BPPN yang diberikan tugas untuk menangani BDNI khususnya utang petambak PT Dipasena.

Dia menambahkan, untuk pemeriksaan terpidana suap BLBI Arthalyta Suryani alias Ayin sebenarnya KPK sudah menerima surat keterangan sakit dari dokter yang diantarkan staf Ayin ke KPK beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut Ayin disebutkan sedang sakit dan perlu istirahat selama satu bulan. Bila melihat surat tersebut, maka masa istirahat Ayin akan berakhir pada akhir Mei nanti.

"Ayin akan kita panggil ulang dan diperiksa terkait relasi dan hubungan yang bersangkutan dengan obligor Sjamsul Nursalim. Kami harapkan saksi melaksanakan kewajiban hukum untuk penuhi panggilan dan memberikan keterangan secara benar," tandas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017) malam.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6621 seconds (0.1#10.140)