Polisi Usut Laporan Fadli Zon terhadap Pemilik Akun Nathan Suwanto
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terhadap pemililk akun Twitter bernama @NathanSuwanto.
Fadli melaporkan Nathan Suwanto karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian serta ancaman pembunuhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Fadli Zon pada Senin, 1 Mei 2017.
"Kita selidiki ya," kata Martin saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (3/5/2017). (Baca Juga: Fadli Zon Laporkan Nathan Suwanto ke Bareskrim Polri )
Sebelumnya, Fadli Zon memberikan kuasa kepada Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) untuk melaporkan Nathan karea dinilainya telah menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman membunuh melalui Twitter.
Cuitan yang dimaksud bertuliskan If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know.
Kicauan tersebut diposting pada Sabtu, 29 April 2017 pukul 12.36 WIB.ACTA menilai, cuitan Nathan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Fadli melaporkan Nathan Suwanto karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian serta ancaman pembunuhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Fadli Zon pada Senin, 1 Mei 2017.
"Kita selidiki ya," kata Martin saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (3/5/2017). (Baca Juga: Fadli Zon Laporkan Nathan Suwanto ke Bareskrim Polri )
Sebelumnya, Fadli Zon memberikan kuasa kepada Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) untuk melaporkan Nathan karea dinilainya telah menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman membunuh melalui Twitter.
Cuitan yang dimaksud bertuliskan If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know.
Kicauan tersebut diposting pada Sabtu, 29 April 2017 pukul 12.36 WIB.ACTA menilai, cuitan Nathan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(dam)