Rizal Ramli Nilai Pemberian Surat Lunas BLBI Janggal
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli menilai ada kejanggalan pada Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pasalnya sejumlah obligor telah memperoleh SKL oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal para obligor belum melunasi pinjaman.
"Ini memang ada keanehan, kok bisa ada obligor, dan enggak hanya satu, ada beberapa obligor yang belum melunasi kok diberi keterangan lunas, inilah yang sedang KPK selidiki," tutur Rizal Ramli usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/5/2017). (Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Korupsi BLBI )
Adapun kebijakan SKL BLBI itu saat Pemerintah Megawati Soekarnoputri. SKL diterbitkan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri pada Desember 2002.
Rizal Ramli berpendapat suatu kewajaran apabila SKL diberikan kepada obligor yang telah melunasi kewajiban BLBI. Akan tetapi pada pelaksanannya, kata dia, para obligor belum melunasi tagihannya. "SKL itu dikeluarkan 2004, bukan pada masa kami (era kepemimpinan Abdurrahman Wahid-red). Saya jadi menteri tahun 2000-2001," ucapnya.
Menurut Rizal, saat ini KPK sedang fokus mengusut penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. Saat itu pemegang saham pengendali BDNI adalah Sjamsul Nursalim.
Pasalnya sejumlah obligor telah memperoleh SKL oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal para obligor belum melunasi pinjaman.
"Ini memang ada keanehan, kok bisa ada obligor, dan enggak hanya satu, ada beberapa obligor yang belum melunasi kok diberi keterangan lunas, inilah yang sedang KPK selidiki," tutur Rizal Ramli usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/5/2017). (Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Korupsi BLBI )
Adapun kebijakan SKL BLBI itu saat Pemerintah Megawati Soekarnoputri. SKL diterbitkan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri pada Desember 2002.
Rizal Ramli berpendapat suatu kewajaran apabila SKL diberikan kepada obligor yang telah melunasi kewajiban BLBI. Akan tetapi pada pelaksanannya, kata dia, para obligor belum melunasi tagihannya. "SKL itu dikeluarkan 2004, bukan pada masa kami (era kepemimpinan Abdurrahman Wahid-red). Saya jadi menteri tahun 2000-2001," ucapnya.
Menurut Rizal, saat ini KPK sedang fokus mengusut penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. Saat itu pemegang saham pengendali BDNI adalah Sjamsul Nursalim.
(dam)