Kemungkinan Melarikan Diri Jadi Pertimbangan KPK Tahan Miryam
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penangkapan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani. Sampai sekarang Miryam S Haryani masih berada di Polda Metro Jaya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Miryam S Haryani segera diserahkan ke KPK dari Polda Metro Jaya. Selanjutnya kata dia Miryam S Haryani akan diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Nanti akan disampaikan lebih lanjut apa tindakan penyidik berikutnya," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (1/5/2017).
Sementara menyangkut penahanan, menurutnya ada beberapa pertimbangan. Salah satunya kemungkinan Miryam S Haryani melarikan diri. (Baca: Ditangkap, Miryam Sudah Dipantau Polisi Sejak Beberapa Hari)
Dia menambahkan, Miryam S Haryani juga juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kita pertimbangkan juga alasan objektif dan subjektif lain," ucapnya.
Miryam S Haryani menjadi buronan setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka terkait memberikan keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Miryam S Haryani segera diserahkan ke KPK dari Polda Metro Jaya. Selanjutnya kata dia Miryam S Haryani akan diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Nanti akan disampaikan lebih lanjut apa tindakan penyidik berikutnya," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (1/5/2017).
Sementara menyangkut penahanan, menurutnya ada beberapa pertimbangan. Salah satunya kemungkinan Miryam S Haryani melarikan diri. (Baca: Ditangkap, Miryam Sudah Dipantau Polisi Sejak Beberapa Hari)
Dia menambahkan, Miryam S Haryani juga juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kita pertimbangkan juga alasan objektif dan subjektif lain," ucapnya.
Miryam S Haryani menjadi buronan setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka terkait memberikan keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
(kur)