3 Wartawan Diancam Dibunuh Saat Liput Sidang Pilkada, IJTI: Kami Akan Selidiki

Sabtu, 29 April 2017 - 10:28 WIB
3 Wartawan Diancam Dibunuh...
3 Wartawan Diancam Dibunuh Saat Liput Sidang Pilkada, IJTI: Kami Akan Selidiki
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam kekerasan terhadap 3 wartawan televisi saat melakukan tugas jurnalistik di sidang pelanggaran pidana Pilkada Tolikara yang bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua, Jumat 28 April 2017.

Jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi tersebut adalah Richardo Hutahaean, Audi, dan Mesak.
"IJTI dan Satgas Anti-Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap tugas jurnalis TV di Wamena, Papua,saat meliput sidang pelanggaran Pemilu KPU Kabupaten Tolikara," ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2017).

Dia menilai, ada dua kasus hukum yang terjadi dan menimpa para korban saat itu. Pengancaman dan penyekapan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan.

Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers. "IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang," ucap Yadi.

Dia juga meminta kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun, baik masyarakat sipil maupun nonsipil, yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. "Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya," tutur Yadi.

Korban kekerasan, Richardo.Hutahaean mengaku pengancaman dan penyekapan ini bermula saat dirinya bersama dua rekan jurnalis televisi lain melakukan peliputan sidang pelanggaran Pilkada Kabupaten Tolikara, di Pengdailan Negeri Wamena, kemarin.

“Awalnya saat ke kami tiga jurnalis memasuki ruang sidang yang tidak dikawal 1 orang pun anggota polisi itu, kami sempat dilarang hakim ketua yang mempimpin sidang untuk mengambil gambar, dan menanyakan asal kami bertiga," ucapnya.

"Namun setelah kami menunjukan identitas ke hakim ketua lewat panitera, akhirnya kami diizinkan mengambil gambar secara leluasa, yang penting tidak mengganggu jalannya sidang.” tambah Richardo

Selanjutnya, dalam proses pengambilan gambar, massa yang duduk dalam ruang sidang sempat melarang ketiga jurnalis untuk mengambil gambar, tapi hakim ketua membela ketiga jurnalis tersebut karena keputusan ada di tangan hakim ketua.

Pada saat sidang diskors, panitera mengajak ketiga jurnalis ke dalam ruangan di sebelah kanan ruangan sidang. Lalu saat sidang dilanjutkan, ketiga korban duduk untuk memwawancarai pihak pengadilan, namun tiba-tiba terdapat 20 orang datang mengancam akan membunuh jika pewarta itu tidak menghapus gambar yang sudah diambil.

“Bahkan kamera saya (Ricardo) dirampas dan dihapus secara paksa. Mereka juga mengusir kami bertiga dari dalam ruang persidangan, sehingga kami bertiga harus mengamankan diri keluar area Pengadilan Negeri Wamena,“ ungkap Richardo Hutahaean yang juga merupakan Ketua IJTI Papua ini.

Rencananya, pagi ini ketiga jurnalis tersebut akan melaporkan aksi menghalangi proses pekerjaan jurnalistik ini ke Mapolres Wamena di Kabupaten Jayawjaya, Papua.

Sementara Wakil Ketua Bidang Advokasi IJTI Pusat, Chanry Suripatty mengatakan bahwa di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, masyarakat harus sadar dan paham pekerjaan jurnalistik, sehingga idak terjadi kekerasan terhadap wartawan.

"Saya mengecam keras aksi pengancaman, penyekapan, serta penghapusan data gambar video dari tiga jurnalis yang meliput sidang sengketa pemilukada di Wamena, karena cara seperti ini sangat menganggu kerja jurnalistik dan dapat terkena ancaman pidana sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya. Chanry menambahkan bahwa pihaknya meminta kepolisian agar memproses cepat kasus ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7685 seconds (0.1#10.140)