Korupsi, Andi Taufan Divonis 9 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Kamis, 27 April 2017 - 02:55 WIB
Korupsi, Andi Taufan Divonis 9 Tahun dan Hak Politik Dicabut
Korupsi, Andi Taufan Divonis 9 Tahun dan Hak Politik Dicabut
A A A
JAKARTA - Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro‎ divonis 9 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Tidak hanya penjara 9 tahun, hak politik politisi tersebut juga dicabut oleh hakim selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Andi Taufan terbukti bersalah telah menerima suap ‎menggunakan program aspirasi terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Menyatakan terdakwa atas nama Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim‎ Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Menurut hakim hal-hal yang memberatkan ‎Andi Taufan lantaran perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang gencar dilakukan.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan selama menjalankan persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," ujar hakim.

‎Vonis hakim lebih rendan dari tuntutan jaksa KPK yakni hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis hakim tersebut, Andi Taufan mengaku masih pikir-pikir dulu apakah akan banding dalam waktu dekat atau tidak.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5142 seconds (0.1#10.140)