Hari Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 10 Daerah

Rabu, 26 April 2017 - 06:08 WIB
Hari Ini, MK Bacakan...
Hari Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 10 Daerah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini akan memutuskan 10 perkara sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017.

Ke-10 perkara itu, yakni Pilkada Sulawesi Barat, Kabupaten Maybrat, Kota Yogyakarta, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar, Kota Salatiga serta Kabupaten Yapen.

“Semua yang dijadwalkan ada tujuh, plus Kabupaten Yapen, tiga (permohonan) jadi sepuluh,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa 25 April 2017.

Menurut Fajar, sidang putusan bisa digelar lebih cepat karena tidak ada lagi dinamika maupun hal-hal lain yang perlu lagi dilakukan pembuktian. Semula sidang putusan dijadwalkan digelar pada 10-19 Mei 2017.

“Ternyata tujuh perkara bisa diputus secara lebih cepat, tanpa mengurangi substansi, maka boleh saja diputus. Pokoknya tidak lewat dari 19 Mei,” katanya.

Fajar berharap sidang putusan nanti bisa berjalan dengan baik dan semua pihak bisa menerima keputusan yang dikeluarkan mahkamah.

Dia mengungkapkan MK telah berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk memastikan proses pembacaaan putusan berjalan lancar.

“Ketika orang mempercayakan sengketa ke MK maka sejak saat itu harus ada kepercayaan dan menghormati apa pun yang diputus pengadilan. Itu filosofi keberadaan pengadilan,” tutur Fajar.

Proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) MK telah bergulir sejak penetapan hasil pilkada oleh KPU di setiap daerah. Pasangan calon yang tidak terima dengan hasil penetapan kemudian mendaftarkan gugatannya ke MK.

Hingga hari penutupan gugatan, MK telah menerima 50 PHP. Sebanyak 40 permohonan dinyatakan gugur pada sidang dismissal, tiga permohonan menjalani putusan sela serta tujuh permohonan masuk sidang pembuktian.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7275 seconds (0.1#10.140)