KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus BLBI

Selasa, 25 April 2017 - 17:25 WIB
KPK Tetapkan Mantan...
KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memasuki babak baru. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus yang merugikan negara hingga Rp138,4 triliun itu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, bahwa penyelidikan kasus SKL BLBI itu dimulai tahun 2014. Setelah mengumpulkan informasi, KPK melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah pihak, ditetapkan sudah terpenuhi dua alat bukti.

Kata Basaria, KPK juga sudah melakukan gelar perkara. Dia mengungkapkan, pimpinan KPK juga sudah sepakat meningkatkan perkara itu ke penyidikan.

Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. "KPK menetapkan SAT sebagai tersangka. Tersangka SAT selaku Ketua BPPN. Diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Atas perbuatannya, ‎Syafruddin ‎disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun BDNI merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun. ‎Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp1,83 triliun). ‎
(kri)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved