KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus BLBI

Selasa, 25 April 2017 - 17:25 WIB
KPK Tetapkan Mantan...
KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memasuki babak baru. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus yang merugikan negara hingga Rp138,4 triliun itu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, bahwa penyelidikan kasus SKL BLBI itu dimulai tahun 2014. Setelah mengumpulkan informasi, KPK melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah pihak, ditetapkan sudah terpenuhi dua alat bukti.

Kata Basaria, KPK juga sudah melakukan gelar perkara. Dia mengungkapkan, pimpinan KPK juga sudah sepakat meningkatkan perkara itu ke penyidikan.

Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. "KPK menetapkan SAT sebagai tersangka. Tersangka SAT selaku Ketua BPPN. Diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Atas perbuatannya, ‎Syafruddin ‎disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun BDNI merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun. ‎Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp1,83 triliun). ‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6709 seconds (0.1#10.140)